bontangpost.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan bandara perintis Bontang Lestari telah menyeret tiga nama. Meliputi RI, B, dan N yang sebelumnya menjabat pejabat di lingkup Pemkot Bontang. Rencananya tiga nama terduga ini akan dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
“Kami akan limpahkan pada minggu pertama atau kedua bulan depan,” kata Kajari Bontang Syamsul Arif.
Tertundanya pelimpahan ini karena jaksa di Kejaksaan Negeri Bontang masih mempermantap dakwaan. Mereka tidak mau kejadian seperti terdakwa sebelumnya yakni Dimas Saputro yang hingga menempuh upaya kasasi. “Jadi kami masih pematangan dakwaan. Karena masa penahanan sampai 22 Juni. Kami padatkan sebelum itu,” ucapnya.
Rencananya pelimpahan akan bersamaan sekaligus. Dua berkas itu meliputi RI dan B yang dalam satu dokumen. Ditambah N. Sementara untuk jadwal sidang pertama Kejari Bontang masih menunggu penetapan jadwal dari Pengadilan Tipikor Samarinda.
Sejatinya berdasarkan keterangan saksi banyak nama yang tercatut dalam perkara ini. Namun akan diketahui mendalam pada proses persidangan nanti. Termasuk dari pihak tersangka juga sudah siap untuk blak-blakan terkait perkara ini.
Sebelumnya penahanan tiga tersangka sudah dilakukan pada 6 April lalu. Setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap alias P21. Kini, ketiganya mendekam di Lapas Kelas II A Bontang. Diungkapkannya, apabila tidak ditahan dikhawatirkan ketiga tersangka tersebut tidak kooperatif, kabur, atau bahkan menghilangkan barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), akibat keterlibatan tiga mantan pejabat tersebut negara dirugikan Rp 5,2 miliar.
Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000.
Atas ulahnya, mereka dijerat pasal 2 ayat satu juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post