bontangpost.id – Jajaran Polres Samarinda berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram asal Aceh. Tersangka Pedian Mahmud alias Pedi, pun ditangkap. Kasus ini terungkap, berkat adanya informasi dari masyarakat perihal peredaran ganja di Jalan Pramuka 5B Sempaja Selatan, Samarinda Utara. Polisi kemudian melakukan penggeladahan rumah tersangka.
Dari penggeledahan itu, ditemukan 19 paket ganja seberat 234,18 gram dan tas warna biru yang berisi batang ganja sebanyak 1.853 gram. Tersangka Pedi mengaku mendapat ganja tersebut dari seseorang bernama Arif Fadilah yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak cukup menyita ganja tersebut dan menangkap tersangka, polisi kemudian menyelidiki isi percakapan di ponsel tersangka. Polisi turut menemukan slip pengambilan barang di salah satu ekspedisi titipan kilat.
“Polisi dan tersangka ambil paket sesuai dengan slip, isinya ganja seberat 3.987 gram,” sebut Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Kapolres menjelaskan tersangka pengedar ganja diduga telah beraksi sejak lama di kota Samarinda dan masuk dalam komunitas Mariyuana.
“Makanya bisa pesan ganja dari Aceh dan mengedarkannya di kota Samarinda sampai se-Kaltim,” kata Ary dalam jumpa persnya, Kamis (17/3/2022).
Paket ganja ini dibungkus per poket kecil sebelum diedarkan. Per poket dibanderol dengan harga Rp 500 ribu. Adapun polisi masih menyelidiki dugaan ganja yang dijual ke kalangan anak muda terutama mahasiswa. (myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post