bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menolak eksepsi dari dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT BME. Baik Muhammad Taufik, selaku Plt Direktur PT BME periode Januari hingga Juli 2017. Maupun Kasmiran Rais selaku Direktur PT BME periode Juli 2017 sampai September 2019.
“Kami belum dapat putusan selanya. Tetapi eksepsi terdakwa ditolak. Alhamdulillah majelis hakim menerima dakwaan kami,” kata Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa.
Dengan demikian maka agenda selanjutnya persidangan langsung ke pemeriksaan saksi. Direncanakan agenda ini digelar pekan depan. Ia menerangkan belum bisa memberikan gambaran berapa saksi yang bakal dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Melihat perkembangan dalam persidangan.
“Selalu dievaluasi terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan,” ucapnya.
Diketahui, keduanya didakwa turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau orang lain merugikan keuangan negara. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999. Keduanya juga didakwa menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan memperkaya diri sendiri. Sebagaimana telah diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
Terdakwa Kasmiran melakukan pengambil alihan jaringan gas dari PT BBG tanpa keputusan RUPS. Akibatnya beban pengeluaran biaya membekak. Sebab tidak diatur dalam RKAP. Nilainya mencapai Rp 52,3 juta. Adapun keduanya secara terpisah melakukan penyalahgunaan anggaran perusahaan. Dengan sumber dana dari penyertaan modal Pemkot Bontang. Dampaknya perusahaan merugi. Berdasarkan audit Inspektorat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 474 juta.
PT BME mendapatkan penyertaan modal dari Pemkot Bontang melalui APBD sebesar Rp 3 miliar atau 99 persen saham dan Koperasi Praja sebesar Rp 30.235.000 atau 1 persen saham.
Namun terdakwa Taufik dan Kasmiran melaksanakan pembiayaan belanja PT BME yang tidak sesuai dengan RKAP 2017, yakni Surat Jalan Antar Lokasi Kerja (SJAL) 2017 Rp 48.326.500, beban keuangan SPPD Rp 42.013.000, konsumabel kantor Rp 11.200.336, beban lain-Lain Rp 1.740.000, kesejahteraan Karyawan Rp 6.800.000, employee gathering Rp 61.798.700, lembur pegawai Rp 18.771.245, dan pemberian pesangon Rp 40.174.254.
“Total pengeluaran (beban) yang tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahaan PT BME pada 2017 sejumlah Rp 230.824.035,” pungkasnya. (*/ak)







