• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi PT BME Bontang Ditolak

by Redaksi Bontang Post
3 April 2022, 20:45
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Dua mantan petinggi PT BME dijebloskan ke penjara

Dua mantan petinggi PT BME dijebloskan ke penjara

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menolak eksepsi dari dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT BME. Baik Muhammad Taufik, selaku Plt Direktur PT BME periode Januari hingga Juli 2017. Maupun Kasmiran Rais selaku Direktur PT BME periode Juli 2017 sampai September 2019.

“Kami belum dapat putusan selanya. Tetapi eksepsi terdakwa ditolak. Alhamdulillah majelis hakim menerima dakwaan kami,” kata Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa.

Dengan demikian maka agenda selanjutnya persidangan langsung ke pemeriksaan saksi. Direncanakan agenda ini digelar pekan depan. Ia menerangkan belum bisa memberikan gambaran berapa saksi yang bakal dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Melihat perkembangan dalam persidangan.

Baca Juga:  BUMD Bontang Tidak Setor Dividen, Kadin Usulkan Penyegaran Direksi

“Selalu dievaluasi terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan,” ucapnya.

Diketahui, keduanya didakwa turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau orang lain merugikan keuangan negara. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999. Keduanya juga didakwa menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan memperkaya diri sendiri. Sebagaimana telah diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Terdakwa Kasmiran melakukan pengambil alihan jaringan gas dari PT BBG tanpa keputusan RUPS. Akibatnya beban pengeluaran biaya membekak. Sebab tidak diatur dalam RKAP. Nilainya mencapai Rp 52,3 juta. Adapun keduanya secara terpisah melakukan penyalahgunaan anggaran perusahaan. Dengan sumber dana dari penyertaan modal Pemkot Bontang. Dampaknya perusahaan merugi. Berdasarkan audit Inspektorat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 474 juta.

Baca Juga:  Bantah Proyek Jargas Mangkrak

PT BME mendapatkan penyertaan modal dari Pemkot Bontang melalui APBD sebesar Rp 3 miliar atau 99 persen saham dan Koperasi Praja sebesar Rp 30.235.000 atau 1 persen saham.

Namun terdakwa Taufik dan Kasmiran melaksanakan pembiayaan belanja PT BME yang tidak sesuai dengan RKAP 2017, yakni Surat Jalan Antar Lokasi Kerja (SJAL) 2017 Rp 48.326.500, beban keuangan SPPD Rp 42.013.000, konsumabel kantor Rp 11.200.336, beban lain-Lain Rp 1.740.000, kesejahteraan Karyawan Rp 6.800.000, employee gathering Rp 61.798.700, lembur pegawai Rp 18.771.245, dan pemberian pesangon Rp 40.174.254.

“Total pengeluaran (beban) yang tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahaan PT BME pada 2017 sejumlah Rp 230.824.035,” pungkasnya. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BME
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Proaktif Lindungi Pekerja, PKT Raih Peringkat 1 ESS Award 2021

Next Post

Timnas Indonesia Garang di Laga Perdana, Bantai Brunei 12-0

Related Posts

Mantan Ketua KPU Dilantik Jadi Direktur Perusahaan Daerah Migas Bontang
Bontang

Mantan Ketua KPU Dilantik Jadi Direktur Perusahaan Daerah Migas Bontang

26 Juli 2024, 07:27
Terdakwa Kasus Korupsi BME Ajukan Kasasi
Kriminal

Terdakwa Kasus Korupsi BME Ajukan Kasasi

22 September 2022, 17:30
Wali Kota Basri Minta PT BME Tambah Unit Usaha Baru
Kriminal

Kasus Korupsi PT BME, Pengacara Terdakwa Bingung dengan Perhitungan Kerugian Negara

26 Juli 2022, 13:30
Kerugian Negara Kasus BME Susut, Kejari Sebut Inspektorat Hitung Ulang
Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi BME Bontang, Kesempatan Terakhir Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan

10 Juli 2022, 15:00
Dugaan Korupsi di Tubuh BME Naik Penyidikan
Bontang

Tak Sumbang Deviden, BME Dimaklumi, Perumda AUJ Butuh Dievaluasi

16 Januari 2022, 12:49
Tawar Menawar Harga Tersangka Dugaan Korupsi PT BME
Bontang

Tawar Menawar Harga Tersangka Dugaan Korupsi PT BME

27 Juli 2021, 13:20

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.