• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial Pupuk Kaltim

Wujudkan Harmonisasi Hubungan Industrial, PKT Gandeng Kemnaker Beri Pembekalan Tim Perunding PKB

by Redaksi Bontang Post
6 April 2022, 19:10
in Pupuk Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Wujudkan kesepahaman perundingan Perjanjian Kerja Bersama dalam pelaksanaan hubungan industrial, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) gelar pembekalan Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi tim perunding PKB wakil Perusahaan dan wakil Pekerja

Wujudkan kesepahaman perundingan Perjanjian Kerja Bersama dalam pelaksanaan hubungan industrial, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) gelar pembekalan Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi tim perunding PKB wakil Perusahaan dan wakil Pekerja

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Wujudkan kesepahaman perundingan Perjanjian Kerja Bersama dalam pelaksanaan hubungan industrial, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) gelar pembekalan Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi tim perunding PKB wakil Perusahaan dan wakil Pekerja. Pembekalan ini menghadirkan Direktur Hubungan Kerja & Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI, sebagai narasumber, untuk memberikan pengetahuan sekaligus pedoman dalam penyusunan PKB berdasarkan ketentuan yang berlaku.

SEVP Business Support PKT Meizar Effendi, mengungkapkan PKB merupakan salah satu sarana strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial, yang dilakukan secara musyawarah antara Serikat Pekerja dengan perusahaan. Melalui PKB, kedua belah pihak akan mengetahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing, dengan menumbuhkembangkan rasa saling pengertian, menghargai dan mempercayai dalam mendukung kemajuan Perusahaan.

“Melalui pembekalan ini, kami harap tim perunding dari wakil Perusahaan maupun Serikat Pekerja dapat lebih saling memahami, sehingga perundingan PKB dapat berjalan efektif serta menghasilkan keputusan berdasarkan kesepahaman yang bisa diterima serta dijalankan bersama,” tutur Meizar, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:  Pupuk Kaltim Investasikan Rp5 Triliun Bangun Pabrik Soda Ash, Wujudkan Kemandirian Industri Kimia Nasional

Ditambahkan Meizar, sebagai wadah karyawan dalam menyampaikan aspirasi dan masukan, perundingan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja merupakan wujud transparansi PKT terhadap pemenuhan hak dan kewajiban karyawan, sehingga kedepan makin berdampak terhadap peningkatan kinerja dalam mendukung performa perusahaan. Dirinya pun berharap dengan pembekalan ini, dapat menjadi acuan dalam memaksimalkan PKB antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan.

“Begitu juga dalam perundingan tidak ada istilah kalah dan menang, tapi lebih mengedepankan saling sepaham dalam mencari kesepahaman bersama,” tambah Meizar.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani, mengatakan PKB pada prinsipnya mengikat kedua belah pihak untuk segala kewajiban, yang tertuang dalam perjanjian sesuai aturan serta perundang-undangan yang berlaku. Beberapa hal yang wajib di perhatikan dalam perundingan PKB, yakni harus secara jelas mempertegas seluruh hak dan kewajiban Pekerja dan Perusahaan melalui kesepahaman. Hal ini untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam Perusahaan, serta peningkatan produktivitas yang dijalankan sesuai kesepahaman bersama di lingkungan kerja.

Baca Juga:  Pupuk Kaltim Komitmen Tingkatkan Kualitas sesuai SNI

Penyusunan PKB tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang (UU) dan Hak Asasi Manusia (HAM) hingga Kesusilaan, dengan mengatur kepastian hak dan kewajiban dalam hubungan industrial. “Hal utama dalam pelaksanaan PKB adalah norma yang mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, PKB yang dilakukan harus memiliki manfaat yang lebih baik sesuai standar norma tersebut,” ujar Dinar.

Dijelaskan Dinar, saat ini Pemerintah telah menetapkan empat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, yakni PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Kemudian PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga:  PKT Ajak Milenial Berinovasi, Perkuat Ketahanan Ekonomi dari Sisi Pangan dan Keberlanjutan Agrobisnis

Keempat PP tersebut merupakan bagian dari rencana besar Pemerintah untuk menempatkan tenaga kerja Indonesia, sebagai aset penting bangsa yang produktif dan tangguh. Dirinya menyebut kehadiran UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya bukan untuk mendegradasi kualitas PP atau PKB, karena perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengubah ketentuan PP atau PKB yang masih berlaku. Kecuali dilakukan perubahan atas dasar kesepahaman pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha.

“Sebab PKB pada hakikatnya adalah kesepahaman kedua belah pihak yang mencakup tentang kesetaraan dalam hubungan industrial, untuk mendapatkan titik temu yang disepakati bersama melalui perundingan,” pungkas Dinar. (*)

Tags: PKTpupuk kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Cegah Stunting, Gegas Mitra KPI Sasar Remaja Putri

Next Post

Waktu Terbaik untuk Suntik Vaksin Booster saat Ramadan

Related Posts

PKT BERSERI Tumbuhkan Potensi Desa dan Kemandirian Petani Bulutana
Pupuk Kaltim

PKT BERSERI Tumbuhkan Potensi Desa dan Kemandirian Petani Bulutana

29 Oktober 2026, 14:36
Jangkau 2.340 Warga Bulutana, Pupuk Indonesia Grup Gelar AKSI 2026
Pupuk Kaltim

Jangkau 2.340 Warga Bulutana, Pupuk Indonesia Grup Gelar AKSI 2026

22 Oktober 2026, 19:16
Perkuat Daya Saing Manufaktur Nasional, Pupuk Kaltim Raih Primaniyarta 2026
Pupuk Kaltim

Perkuat Daya Saing Manufaktur Nasional, Pupuk Kaltim Raih Primaniyarta 2026

17 Oktober 2026, 12:04
Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026
Pupuk Kaltim

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026

17 Oktober 2026, 11:48
Perputaran Ekonomi Selama Pupuk Kaltim Cup Tembus Rp772,9 Juta
Pupuk Kaltim

Perputaran Ekonomi Selama Pupuk Kaltim Cup Tembus Rp772,9 Juta

15 Oktober 2026, 19:41
Antusiasme Tinggi, Pupuk Kaltim Upayakan PKT Cup Jadi Agenda Tahunan
Pupuk Kaltim

Antusiasme Tinggi, Pupuk Kaltim Upayakan PKT Cup Jadi Agenda Tahunan

13 Oktober 2026, 07:03

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.