• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Bertambahnya Potensi Ancaman Jurnalis Kaltim setelah Penetapan IKN

by Redaksi Bontang Post
28 Mei 2022, 11:30
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Webinar yang diselenggarakan AJI Samarinda bersama LBH Samarinda dan LBH Populis Borneo.

Webinar yang diselenggarakan AJI Samarinda bersama LBH Samarinda dan LBH Populis Borneo.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus kekerasan dan kriminalisasi masih menghantui jurnalis di Kalimantan Timur (Kaltim). Apalagi, risiko konflik di provinsi ini cukup tinggi. Risiko kasus terjadi pada urusan terkait pertambangan dan batu bara. Namun, risiko bertambah ketika Kalimantan Timur ditunjuk sebagai ibu kota negara (IKN).

Sedangkan di sisi lain, penanganan kasus kekerasan jurnalis juga belum sesuai harapan. Perlu kerja sama dan persiapan mitigasi. Hal ini yang jadi bahasan dalam diskusi daring yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Pers Dunia.

Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda Zakarias DD menjelaskan, kondisi di Kalimantan Timur saat ini rentan. Sebab, IKN menambah risiko konflik. Sebabnya, mulai dari urusan anggaran yang tak sedikit, transparansi kebijakan, kerusakan lingkungan, hingga urusan lahan.

Risiko konflik itu bisa menarik jurnalis ke dalam pusarannya yang menyebabkan ancaman kekerasan dan kriminalisasi. Risiko pelakunya bisa dari aparat, ormas, preman, massa, dan orang tak dikenal.

Padahal, Pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Kemudian dipertegas pasal 8 tentang perlindungan hukum.

Dia melanjutkan, dalam konteks hak asasi manusia (HAM), perlindungan terhadap wartawan menjadi bagian dari HAM yang berkaitan dengan tugas jurnalistik. Artinya perlindungan hukum terhadap wartawan hanya berlaku saat ia melaksanakan tugas jurnalistik.

Pemberian hak itu sekaligus sebagai jaminan kepada wartawan dalam melaksanakan tugasnya tanpa ada rasa takut. Di luar tugas, wartawan dinilai sama dengan warga negara lainnya.

Jika ada yang menghalangi tugas wartawan, dijamin hukuman. Pada pasal 18 dikatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Lima ratus juta rupiah.”

Di sisi lain, potensi ancaman baru muncul adalah elit politik yang membangun media. Jadi, media bisa sebagai corong saja. Padahal, ditekankan jurnalis harus menaati kode etik.

Zakarias pun memberikan tips untuk mitigasi kasus kekerasan terhadap jurnalis. Misalnya, jika ingin meliput isu yang potensi konfliknya besar, yang bersinggungan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuasan, modal, pengaruh, aparat dan lainnya, sebaiknya dikonsultasikan ke redaksi untuk tandem. Jadi, tidak sendirian. Bisa juga dilakukan kolaborasi. Jika menerima ancaman, teror dan lainnya, jurnalis juga harus menyimpan bukti ancaman itu.

“Lalu memberitahu ke teman, organisasi jurnalis, atau keluarga. Jadi bisa diambil langkah antisipasi termasuk langkah hukum. Juga, untuk menghindari doxing atau serangan digital, sebaiknya tidak umbar hal-hal privasi di medsos, foto, nomor ponsel, alamat rumah, dan lainnya. Juga, jetika liputan demo dan potensi konflik besar, jurnalis sebaiknya mencari tempat aman,” jelas dia.

Ketua LBH Samarinda Fathul Huda W menyebut tantangan jurnalis tiap zaman memang berbeda. Tetapi, risiko tekanan tetap ada. Misalnya ketika zaman orba terjadi pembredelan media dengan Departemen Penerangan kala itu.

Berbeda dengan tantangan saat ini. Namun yang jelas, jurnalis itu harus independen. Tetapi kondisinya, penguasa bisa melakukan pelanggaran, mereka tak ingin dipublikasi, jadi mereka bisa saja diancam.

“Media bisa dilematis. Di satu sisi, mereka berkepentingan harus publikasi, di satu sisi juga ditekan penguasa,” sambungnya.

Padahal pemerintah harus paham bahwa independensi media tak boleh dicampur tangan. Tekanan tak hanya kekerasan atau intimidasi. Tetapi juga, tekanan ke direksi media untuk arah pemberitaan. Sedangkan, ketika jurnalis mendapat represi, ada dua hal yang dilanggar sekaligus.

“Melanggar hak informasi publik dan melanggar HAM,” tegasnya

Sementara itu, Dewan Pengawas LBH Populis Borneo dan Advokat Publik Risnal mengatakan demokrasi bisa dikatakan sehat, dengan melihat dari sejauh mana kebebasan pers. Ketika kebebasan pers dilanggar, artinya demokrasi sedang tidak baik-baik saja. “Di mata hukum kita sama. Tetapi, di mata penegak hukum bisa tidak sama,” kata Risnal.

Dia mengatakan, ketika advokasi jurnalis, yang harus diperhatikan juga mengandalkan strategi. Memang di dalam undang-undang, pers dapat dikenakan sanksi bila tak memenuhi hak jawab. Maka tak tepat ketika terjadi persoalan terkait pers atau karya jurnalistik, namun langsung dilaporkan ke polisi. Terlebih bila menariknya ke UU ITE.

Dari berbagai pengalaman itu, AJI Samarinda belajar. Bahwa, untuk advokasi kasus yang berkaitan dengan jurnalis, diperlukan juga rekan yang memiliki kapasitas hukum. Maka dari itu, AJI Samarinda sudah membangun komunikasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda dan LBH Populis Borneo di Bontang yang memiliki semangat seirama.

Di akhir acara, dilakukan penandatangan kesepakatan antara AJI Samarinda dengan LBH Samarinda dan LBH Populis Borneo. Diharapkan kesepakatan ini, bisa menjadi solusi untuk kasus jurnalis dan advokasinya. Juga menjadi awal kerjasama yang ideal, antarlembaga ini. (*)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pengerukan Waduk Lebih Prioritas, DPRD Bontang Minta Penanganan Banjir Sesuai Masterplan

Next Post

AGM Juga Diduga Terima Suap Perizinan, Nilainya Mencapai Rp 5,7 Miliar

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.