Setoran yang masuk ke kantong Abdul Gafur Mas’ud (AGM) tak hanya dari proyek infrastruktur. Perizinan pun demikian. Sepanjang 2020-2022 terkumpul fee mencapai Rp 5,7 miliar.
bontangpost.id – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Januari 2022 mulai “digoreng” di meja hijau. Lima pelaku penikmat suap yang dibekuk untuk kali perdana mencicipi kursi panas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Rabu (8/6). Mereka adalah Abdul Gafur Mas`ud (bupati nonaktif PPU), Muliadi (Plt Sekretaris Kabupaten PPU), Edi Hasmoro (kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/ PUPR PPU), Jusman (kepala Bidang di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga/Disdikpora PPU), dan Nur Afifah Balgis (bendahara DPD Demokrat Balikpapan).
Di depan majelis hakim yang digawangi Jemmy Tanjung Utama bersama Hariyanto dan Fauzi Ibrahim, tim JPU KPK mendakwa kelimanya atas uang suap dengan nilai mencapai Rp 5,7 miliar. Jumlah fee yang terkumpul dari proyek infrastruktur dan perizinan sepanjang 2020-2022. Kelimanya didakwa dengan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 12 Huruf B atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU 31/1999 yang diperbarui dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Dalam persidangan, JPU KPK Ferdian Adi Nugraha mengurai bagaimana fee komitmen itu terkumpul. Kuasanya selaku bupati terpilih PPU periode 2018-2023, AGM menempatkan beberapa tim suksesnya Pemkab PPU. Sebut saja Asdarussalam alias Asdar dan Muliadi. Asdar mengisi pos Dewan Pengawas PDAM Danum Taka dan RSUD Ratu Aji Putri Botung. Sementara Muliadi, menghuni posisi yang jauh lebih strategis, yakni plt Sekkab PPU. Selain untuk menunjang jalannya roda pemerintahan, tangan kanannya ini turut pula mendapat tugas lain. Mengeruk fee dari proyek atau perizinan di Benuo Taka, slogan PPU. “Fee itu digunakan untuk membiayai kebutuhan AGM sebagai bupati PPU,” ucapnya membaca dakwaan.
Kendati menjabat bupati PPU, AGM masih tercatat sebagai ketua DPC Demokrat Balikpapan. Jabatan partai yang diembannya sejak 2015 lalu. Ketika maju di Pilkada PPU medio 2018, AGM rutin memanfaatkan rekening milik Nur Afifah Balgis hingga akhirnya perempuan 24 tahun ini diangkat sebagai bendahara Demokrat Balikpapan medio 2020.
Sejak saat itu, Balgis menjadi pengelola dana operasional AGM yang didapatnya selaku bupati. Antara lain, fee komitmen yang dikumpulkan Asdar, Muliadi, Edi Hasmoro, hingga Jusman.
“Perintah mengumpulkan fee itu langsung disampaikan AGM atau lewat dua orang, yakni Asdar atau Syamsudin alias Aco,” tuturnya. Muliadi mendapat mandat mengeruk fee dari perizinan yang diterbitkan dari permohonan izin prinsip, izin pelabuhan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri), hingga izin usaha perkebunan. Total fee yang dikumpulkan Muliadi mencapai Rp 3,6 miliar. “Dari jumlah itu, sebesar Rp 3,1 miliar diserahkan ke AGM. Sementara sisanya, Rp 500 juta dinikmati plt Sekkab PPU tersebut (Muliadi),” lanjutnya.
Selain dari fee perizinan, Muliadi juga ketiban untung Rp 22 juta atas bantuannya ke Ahmad Zuhdi dalam menggunakan uang simpanan Korpri PPU senilai Rp 1 miliar medio Desember 2021. Uang yang akhirnya diserahkan Zuhdi untuk keperluan AGM mengikuti Musda Demokrat Kaltim di Samarinda. Selepas dilantik AGM menjadi Kepala Dinas PUPR PPU, Edi Hasmoro langsung mendapat arahan dari si bupati untuk memungut fee komitmen ke rekanan yang mendapat proyek.
Perintah ditindaklanjuti dengan mengarahkan tiga bawahannya, Petriandy Ponganton Pasulu (kabid Bina Marga PUPR PPU), Ricci Firmansyah (kabid Cipta Karya PUPR PPU), dan Darmawan alias Awan (Plt kasi Pengairan PUPR PPU). Sepanjang 2020-2022, uang yang dikumpulkan ketiga orang ini mencapai Rp 500 juta. “Uang ini diserahkan ke AGM lewat Nis Puhadi alias Ipuh pada 11 Januari 2022 untuk keperluan AGM mengikuti fit and proper test Demokrat di Jakarta,” jelasnya. Selain setoran ke AGM, Edi Hasmoro juga menikmati sejumlah uang dari para rekanan mencapai Rp 615 juta yang berasal dari fee 2,5 persen dari setiap proyek.
Sementara Jusman, mengumpulkan fee dari proyek di Disdikpora PPU sebesar Rp 270 juta. Sebesar Rp 250 juta diserahkannya ke AGM dan sisanya dinikmati pribadi. Lewat Asdar, AGM juga menikmati fee yang dipungut dari para rekanan. “Total yang dikumpulkan Asdar mencapai Rp 2 miliar. Namun, hanya Rp 1,85 miliar yang diterima AGM karena Rp 150 juta digunakan Asdar sendiri. Uang ini berasal dari Ahmad Zuhdi, terdakwa penyuap yang ditangkap KPK dalam perkara ini,” urainya.
Selepas mendengar dakwaan, kelima terdakwa memilih tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Dengan begitu, persidangan selanjutnya pada 14 Juni 2022 akan beragendakan pemeriksaan saksi. Diketahui, sebelum kelima orang ini diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda. KPK sudah lebih dulu menggulirkan perkara Ahmad Zuhdi. Rekanan pemilik PT Borneo Putra Mandiri itu divonis selama 2 tahun 3 bulan pidana penjara atas suap yang diberikannya ke AGM cs. Vonis itu dibacakan pada 31 Mei 2022. (riz/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: