BONTANGPOST.ID, Bontang – Pembentukan Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAPPD) oleh Pemkot Bontang menimbulkan tanda tanya.
Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Saipul menuturkan, pembentukan tim tersebut mesti didasarkan pada sebuah urgensi dan kajian. Barulah melahirkan tim ahli percepatan pembangunan.
“Urgensi pembentukan ini apa. Harus dijelaskan kepada publik,” tuturnya.
Dalam SK yang diperoleh redaksi Bontang Post, TAPPD terdiri dari tiga bidang. Namun dua bidang di antaranya memiliki uraian tugas yang sama. Yakni bidang sumber daya manusia (SDM) dan pemerintahan, serta bidang infrastruktur dan kewilayahaan.
Hal itu pun menimbulkan persepsi bila uraian tugas dua bidang tersebut hanya disalin.
“Maka wajar saja kalau kemudian ditemukan ada indikasi copy-paste pada uraian tugas. Artinya pembentukan tim ini, bukan berangkat dari hasil kajian terstruktur,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, persyaratan dari anggota tim perlu diperjelas, seperti persyaratan kompetensi di bidang yang sesuai dan hal lain yang mendukung. Terutama yang berhubungan dengan partai politik.
Persyaratan kemudian diatur minimal oleh perwali. “Meski idealnya adalah perda,” ungkapnya.
Maka dari itu, tim ahli harusnya juga menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kampanye salah satu paslon. Lantaran tim ini berpotensi dibentuk dan dibiayai oleh APBD, sehingga anggota tim mesti berada pada posisi netral. Meskipun jika ditarik dari UU No 10 Tahun 2016, tim ahli tersebut tidak disebutkan secara tekstual.
“Kalau memang anggota tim, fokus saja sebagai tim percepatan. Kembalikan tim itu sebagai tim netral. Mundur saja kalau mau berpolitik,” ujar dia.
Sementara Pengamat Hukum Unmul Warkhatun Najidah menilai pembentukan tim tersebut abai oleh aturan. Mengingat pembentukannya tidak berdasar pada perwali serta sesuai dengan Rencana Jangka Menengah Pembangunan Daerah (RPJMD).
Menurutnya, pembentukan tim tersebut sarat akan kepentingan politik, sebab keputusan diterbitkan jelang akhir masa jabatan atau beberapa waktu sebelum cuti masa kampanye.
Adapun ditemukan adanya sejumlah anggota tim yang ikut dalam kegiatan kampanye paslon.
“Kenapa pembentukannya di akhir masa jabatan. Membentuk TAPPD atau tim sukses. Ini jelas brutal,” sebutnya.
Kemudian pembagian tugas anggota TAPPD tidak boleh terbentur dengan tugas OPD di lingkungan pemerintahan.
“Karena dikhawatirkan peran TAPPD malah lebih kuat saat mengevaluasi kegiatan ketimbang OPD itu sendiri,” pungkasnya.
Diketahui saat ini Bawaslu Bontang tengah melakukan penelusuran dugaan pelanggaran netralitas oleh dua anggota TAPPD. Yakni, Yophie Turang dan Eko Satrya.
Keduanya diduga ikut mengkampanyekan pasangan Basri Rase-Chusnul Dhihin.
TAPPD sendiri dibentuk melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 3 September 2024. SK itu ditandatangani Wali Kota Basri tiga pekan sebelum dia cuti kampanye. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post