BONTANG –Polisi menangkap pelaku pencurian kabel di salah satu objek vital nasional (obvitnas) yakni PT Vico. Pelaku pencurian berinisial AP alias AD (25) sudah 10 kali mencuri kabel di PT Vico. Nasib sial menghampirinya saat dirinya hendak melakukan aksi yang ke-11 kalinya karena ketahuan oleh sekuriti.
“Saat itu dia tertangkap basah oleh petugas keamanan yang sedang melakukan patroli,” jelas Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubag Humas Iptu Suyono, Selasa (6/3) kemarin.
Disebutkan AP merupakan warga Jalan Kapitan Toko Lima, RT 08, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak. Kejadiannya berlangsung pada Sabtu (3/3) lalu. Kala itu, 2 orang sekuriti dan satu polisi melakukan patroli bersama sekira pukul 04.55 Wita. Mereka melihat bayangan orang sedang memanjat pagar sumur minyak Badak 216 Desa Gas Alam Badak 1 Kecamatan Muara Badak. “Namun pada saat itu, petugas yang berpatroli tidak langsung menyergapnya. Tetapi menunggu sambil melakukan pengintaian,” ujarnya.
Setelah mengetahui orang tersebut sedang memotong kabel, lanjut dia, barulah petugas melakukan penangkapan. Pelaku dan barang bukti pun langsung dibawa ke posko sekuriti Vico Badak 20 untuk dilakukan interogasi. “Dalam keterangannya pelaku mengakui sudah 10 kali mengambil barang yang sama di beberapa sumur minyak milik Vico Indonesia, barang-barang hasil jarahannya telah dijual dan hasilnya untuk senang-senang,” bebernya.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) didapati barang bukti 4 buah potongan kabel granding, 1 buah stik arde, 1 bilah pisau potong, dan 1 unit sepeda motor warna hitam yang diakui milik pelaku.
Atas perbuatan pelaku, korban yakni Vico Indonesia dalam hal ini diwakili oleh pelapor Abdul Wahab selaku Petugas Admin Security Vico mengalami kerugian sebesar Rp. 1.560.000. Sedangkan akibat perbuatan pelaku terdahulu yang telah melakukan sebanyak 10 kali, pelapor belum bisa menghitung total kerugiannya.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak, guna menjalani proses penyidikan. Dalam perkara ini penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Suyono. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: