BONTANG – Aturan baru dalam data di KTP elektronik (e-KTP) untuk kolom agama bisa diisi dengan aliran kepercayaan. Hal tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi keluar atas gugatan Pasal 61 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang sedang menyiapkan aplikasi barunya sambil menunggu hasil koordinasi Dirjen Pencatatan Sipil dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kabid Pendaftaran dan Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Bontang, Eka Deddy mengatakan pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi dengan Disdukcapil se-Indonesia bersama Presiden Joko Widodo. Di dalamnya memang membahas terkait putusan MK tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya mempersiapkan segala sesuatu agar Aliran Kepercayaan bisa segera diaplikasikan. “Itu sudah mejadi keputusan yang mengikat di MK sehingga Disdukcapil akan menyesuaikan dengan menyiapkan aplikasinya,” jelas Eka saat ditemui di ruangannya, Selasa (14/11) kemarin.
Dikatakan dia, memang sejauh ini di Bontang belum ada permohonan pengisian kolom agama dengan aliran kepercayaan. Pun jika ada maka kolom agama tersebut akan dikosongkan. Nah, ketika ini sudah mulai diberlakukan pun, Eka mengaku belum ada yang mengajukan penarikan KTP lama karena akan diganti dengan KTP baru yang bertuliskan aliran kepercayaan di kolom agamanya. “Ini mau diubah dulu dalam format aplikasinya, karena memang masih belum final, jadi kami masih menunggu, tetapi ini akan secepatnya,” ujarnya.
Eka menyatakan sebenarnya ini belum final, karena masih dikoordinasikan apa akan diisi dengan nama alirannya atau hanya aliran kepercayaan saja. Apalagi, beberapa nama aliran kepercayaan ada yang panjang sehingga kemungkinan kolom agama akan terisi penuh. “Termasuk banyaknya nama aliran kepercayaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata ‘agama’ yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk ‘kepercayaan’. Disebutkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya di ruang sidang MK, Selasa 7 November lalu. Hal itu dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat yang menyatakan kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat 1 serta Pasal 64 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”.
Majelis hakim juga menyatakan pasal 61 ayat (2) dan 64 ayat (5) bertentangan dengan UUD’45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Uji materi terhadap pasal-pasal tersebut diajukan oleh empat orang pemohon, mereka adalah Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: