bontangpost.id – Niat AN (32) membawa kabur ayam milik warga, tak kesampaian. Dia justru kena bogem, lantaran tepergok saat hendak melakukan pencurian di sebuah kandang ayam di Desa tanah Datar Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Selasa (11/1).
Saat dilakukan penangkapan, tersangka membawa senjata tajam berupa sebilah parang. Dia bahkan mengancam warga dengan mengayunkan parangnya kepada siapa pun yang hendak menangkapnya.
“Dia sebenarnya belum sempat mencuri, tapi tetap berurusan dengan polisi karena bawa senjata tajam,” ungkap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
AN tak sendirian. Ia berdua dengan rekannya HAM yang sampai sekarang masih dalam pengejaran polisi. HAM berhasil melarikan diri saat hendak diamankan oleh warga.
https://www.instagram.com/tv/CJ8gCr9hi-2/?igshid=1df8gngqu82sx
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita 1 unit sepeda motor dan parang yang digunakan AN untuk mengancam warga. “Sudah diamankan di Polsek Muara Badak,” katanya.
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 363 Yo 53 KUHPidana tentang Percobaan Curat dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 mengenai Senjata Tajam. “Ancamannya 10 tahun penjara,” tandas Suyono. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post