BONTANG – Pencuri ponsel diringkus Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang Minggu (9/9) lalu, sekira pukul 16.30 Wita. Tersangka SY (36) warga Jalan Lumba-Lumba, RT 27, Kelurahan Tanjung Laut Indah ini diamankan di rumahnya usai mencuri ponsel di Toko Hanifa Shop, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, pada 7 Agustus lalu.
“Pencurian ini terjadi karena korban menyimpan ponselnya di dashboard motor saat berbelanja,” jelas Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra, Senin (10/9) kemarin.
Dijelaskan Ferry, saat kejadian korban Mursiyem (49) bersama saksi Aminati (14) tengah berbelanja di Toko Hanifa Shop, korban pun menyimpan ponsel merek Samsung J7 prime warna putih di dashboard motornya. “Usai belanja, korban mendapati ponselnya sudah tidak ada di motornya atau hilang,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil Rp 3,2 juta dan melaporkannya ke Polres Bontang. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SY yakni satu unit ponsel merek Samsung J7 Prime warna putih. “Tersangka SY ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Hasanuddin alias Sanu dan Pardi. SY juga berprofesi sama dengan Sanu yakni tukang parkir,” ungkapnya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, pada Minggu (2/9) lalu, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang juga mengungkap pelaku tindak pidana pencurian. Baik itu yang merupakan komplotan Sanu, SY, dan Pardi. Juga pasangan suami istri yang melakukan tindak pidana pencurian ponsel di tujuh TKP. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: