bontangpost.id – Seorang pria diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (21/6/2022) sekira pukul 21.00 di Jalan Soekarno-Hatta. Sebabnya, R (42) melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea, menyebut tersangka mengajak korban untuk rujuk kembali, namun korban enggan menuruti permintaan warga Bontang Lestari tersebut. Karena kesal, dia pun memukul kepala korban hingga pingsan. Kejadiannya, pada Jumat (17/6/2022) lalu.
Tak hanya memukul korban, pria pengangguran itu juga membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban, serta uang senilai Rp 450 ribu.
“Korban mengalami luka lebam di wajah dan kerugian sebesar Rp 6.450.000,” jelasnya.
Usai membawa kabur barang milik korban, tersangka pun kabur ke Samarinda. “Pas ditangkap alasannya mau kembali lagi ketemu korban,” ujarnya. Saat penangkapan itu, tersangka juga kedapatan membawa senjata tajam jenis badik yang disimpan di dalam jok motor.
“Ini kami kembangkan lagi, motornya dia jual di mana kemarin waktu ke Samarinda,” ujarnya.
Diketahui, keduanya menikah sirih pada 2019 lalu, dan berpisah pada 2021. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam 9 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: