bontangpost.id – Marlina Somasir hendak menagih utang. Namun bukan uang yang didapat. Ia malah disulut api rokok di bibir oleh YC. Peristiwa itu dialami korban ketika mendatangi tersangka di Jalan H Rais A Rahman, Kecamatan Pontianak Barat pada Senin 8 November 2021.
Kasus itu dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian. Kamis (10/3/2022) akhirnya tersangka ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, saat itu korban datang menemui tersangka di kediamannya untuk menagih utang. Indra menerangkan, saat ditagih, tersangka langsung marah-marah dan tidak mau membayar utang karena sedang tidak memiliki uang. “Utang tersangka dengan korban sebesar Rp 500 ribu,” kata Indra.
Setelah marah-marah, lanjut Indra, tersangka langsung menarik baju lalu menyulut api rokok ke bibir bagian atas korban. “Tersangka juga mengancam akan menyelamkan korban ke dalam parit,” tutur Indra.
Indra menerangkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Pada Kamis 10 Maret 2022, Indra menambahkan, diperoleh informasi jika tersangka berada di rumahnya. Saat itu petugas langsung bergerak ke alamat yang dimaksud dan tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. (adg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post