SANGATTA- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2018 telah diketok. Nilainya, sebesar Rp 4,041 triliun. Hal ini disepakati pada rapat paripurna ke-30, antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama DPRD Kutim.
Mereka menyetujui Rancangan APBD (R-APBD) Perubahan menjadi APBD Perubahan sesuai dengan Nota Persetujuan Bersama antara Bupati dengan DPRD Kutim Nomor: 170/33/MoU/HK/X/2018 dan Nomor: 170/202/913/DWN/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018. Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi langsung memimpin rapat paripurna tersebut. Dihadiri pula Bupati Ismunandar, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, dan pimpinan DPRD serta anggota.
Fraksi dalam dewan sebeluknya menyampaikan pendapat akhirnya. Dari tujuh fraksi, hanya lima fraksi yang membacakan pandangan akhirnya. Sementara dua fraksi tidak menyampaikan dengan alasan ada kegiatan internal partai. Akan tetapi sebelumnya sudah menyerahkan ke Ketua DPRD Kutim. Secara keseluruhan seluruh fraksi menyetujui R-APBD Perubahan untuk ditetapkan sebagai perda. “Jadi sudah disetujui,” kata Mahyunadi.
Kemudian, menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menyelesaikan seluruhnya proses administrasi yang berkenaan dengan rancangan peraturan daerah menjadi perda.
Ada beberapa catatan dari fraksi terhadap R-APBD Perubahan, di antaranya harus memprioritaskan pembayaran dan peningkatan gaji TK2D setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), peningkatan alokasi dana desa, penyelesaian utang pihak ketiga untuk meningkatkan kredibilitas pemerintah, dan pengalokasian dana operasional ke OPD yang terlibat langsung dengan pelayanan publik.
Fraksi juga mengingatkan pemerintah untuk menggunakan anggaran berdasarkan prinsip efisiensi dan efektifitas.
“Menentukan skala prioritas dan peruntukannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: