bontangpost.id – Pejabat Pemerintah Kota Bontang resmi melarang Aparatur sipil negara (ASN) Kota Bontang menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik lebaran Idulfitri tahun ini.
Hal itu termaktub, dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 7 Tahun 2023.
Berdasarkan edaran tersebut, Sekretaris Kota Bontang Aji Erlynawati mengungkapkan ada sanksi tersendiri bagi ASN yang melanggar aturan. Yakni ASN akan dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan.
Oleh sebab itu, untuk memastikan ketentuan itu berjalan, pihaknya bakal melakukan pengawasan secara intens bagi ASN yang ketahuan menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.
“Aturan itu berlaku untuk seluruh ASN di Indonesia. Tidak hanya di Bontang saja. Kalau sanksi khusus enggak ada sih,” ucapnya singkat.
Kendati demikian, ia yakin ASN di lingkungan Pemkot Bontang dapat mematuhi aturan tersebut. Sejatinya, mobil dinas bisa digunakan semasa cuti lebaran jika ada agenda terjadwal, seperti kunjungan ke Gubernur Kaltim dan sebagainya.
“Saya rasa ASN paham dengan aturan itu. Jadi, saya berharap enggak ada mobil dinas yang dipakai untuk mudik,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post