bontangpostr.id – Kenaikan tarif untuk jalan tol Balikpapan-Samarinda akan diberlakukan mulai 26 April 2023 pukul 00.00.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No mor 398/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada jalan tol Balikpapan-Samarinda. Pemberlakuan tarif baru dengan tarif terjauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut;
Gol I: Rp 146.500,- yang semula Rp 125.500.
Gol II: Rp 219.500 – yang semula Rp 188.000.
Gol III: Rp 219.500 – yang semula Rp 188.000.
Gol IV: Rp 293.000,- yang semula Rp 251.000.
Gol V: Rp 293.000,- yang semula Rp 251.000.
Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Jinto Sirait, mengatakan penyesuaian tarif jalan tol Balikpapan-Samarinda memperhitungkan penyesuaian tarif reguler dengan inflasi 2 tahun yaitu dari Mei 2020-September 2022 sebesar 7,19%.
“Tidak hanya bersifat reguler, penyesuaian tarif jalan tol Balikpapan-Samarinda juga memperhitungkan evaluasi nilai rencana usaha akibat adanya penambahan lingkup konstruksi pada seksi 1 dan seksi 5 yang berpengaruh pada peningkatan besaran nilai investasi yang dikeluarkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT),” kata Jianto.
Selain itu, penyesuaian tarif ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari jalan tol Balikpapan-Samarinda.
Sebagai informasi, jalan tol Balikpapan-Samarinda dengan panjang total sekitar 97,27 km merupakan alternatif jalan yang menghubungkan Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda. Secara keseluruhan, jalan tol Balikpapan-Samarinda terbagi menjadi sejumlah seksi.
Yakni seksi 5 Ruas Manggar-Karang Joang sepanjang 10,74 km, seksi 1 Ruas Karang Joang-Samboja sepanjang 21,66 km, seksi 2 Ruas Samboja-Muara Jawa sepanjang 30,98 km, seksi 3 Ruas Muara Jawa-Palaran sepanjang 17,30 km, dan seksi 4 Ruas Palaran-Sp. Mahkota II sepanjang 16,59 km. (*)







