BONTANGPOST.ID, Balikpapan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 54,85 miliar dalam proyek pembangunan Jalan Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam).
Kerugian itu disebabkan oleh penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak kerja. Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur Mochammad Suharyanto, membenarkan temuan tersebut saat dikonfirmasi awak media.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan proyek tersebut dilakukan oleh tim dari BPK Pusat karena pembangunan tol itu menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Pembangunan jalan tol ini berada dalam ranah pusat karena didanai APBN. Awal 2024, tim dari pusat memang datang dan menyampaikan akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Suharyanto menegaskan bahwa BPK Kalimantan Timur hanya berwenang melakukan pemeriksaan terhadap belanja daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD). Sementara proyek-proyek nasional, seperti Tol Balsam, menjadi wewenang Auditorat Utama Keuangan Negara VII (AKN VII) BPK RI.
“Pengelolaan tugas pemeriksaan BPK dibagi mulai AKN I hingga AKN VIII. Kami di Kalimantan berada di bawah AKN VI, yang tugasnya memeriksa keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan,” terangnya.
Meski begitu, Suharyanto mengatakan bahwa pihaknya siap membantu apabila diminta mendukung proses pemeriksaan dari BPK Pusat. “Kalau diperlukan—misalnya karena keterbatasan personel atau butuh klasifikasi teknis tambahan, kami bisa ikut membantu,” tegasnya.
Temuan kerugian negara tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan Nomor 15/LH/XX/08/2024 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024.
Dalam laporan itu disebutkan, salah satu temuan utama adalah penggunaan besi tulangan berdiameter 22 mm dalam proyek jalan tol, padahal dalam kontrak seharusnya digunakan besi berdiameter 32 mm. (mrf/beb)







