• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

ASN Daftar Penjaringan Parpol, Pengamat: Melanggar Secara Etik

by Redaksi Bontang Post
28 Desember 2019, 16:43
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Herdiansyah Hamzah. (DOK)

Herdiansyah Hamzah. (DOK)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bontang, Dasuki, mendaftar ke penjaringan bakal calon wakil wali kota Bontang di Partai Golkar menuai beragam komentar. Beberapa menyebut bahwa Dasuki harus mundur sebagi PNS karena sudah terhitung masuk dalam politik praktis. Di sisi lain, timnya menyebut bahwa tidak harus mundur sebelum ada penetapan dari KPU.

Sementara pengamat politik dan hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah membenarkan secara norma hukum ASN yang mendaftar penjaringan pilkada di partai politik tidak masuk pelanggaran. Hanya secara etik dilanggarnya.

“Dia (ASN) itu tidak boleh melakukan pendekatan dengan partai politik terkait dengan pencalonan. Kalau dia menawarkan diri sebagai salah satu bakal calon di partai politk itu sudah melanggar etik,” kata pria yang karib disapa Castro ini.

Termasuk jika melakukan sosialisasi terkait pencalonan dirinya. Bentuknya bisa melakukan pemasangan baliho maupun mengadakan sosialisasi penyampaian visi dan misi yang dikemas oleh partai. Kalau msudah melanggar etika berarti dia sudah melanggar prinsip-prinsip netralitas sebagai ASN.

Meskipun dia belum wajib mundur karena belum ditetapkan sebagai bakal calon tetapi itu melanggar secara etik,” terangnya.

Bahkan, Castro menyebut partai politik tersebut berarti tidak tahu terkait dengan etik. Seharusnya parpol paling duluan yang memaparkan peraturan terkait pemilihan umum. “Justru mereka (parpol) yang melanggar prinsip itu,” sindirnya.

Ketentuan terkait etika ASN itu tertera dalam Surat Edaran Menpan-RB  bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019, dan Pilpres 2019. Menurutnya, Bawaslu memiiki kewajiban dalam mengawasi netralitas ASN.

“Kalau Bawaslunya progresif pasti sudah diingatkan ASN siapapun itu terkait bertentangan dengan kode etik,” bebernya. (*/ak/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Klaim Dorongan Masyarakat, Ubaya Daftar Penjaringan Cawawali di Golkar

Next Post

ASN Ikut Tahapan Sosialisasi Parpol, Bawaslu Bontang: Sangat Potensi Pelanggaran

Related Posts

Tiang Lapuk, Penampungan Sampah di Kampung Malahing Bontang Ambruk ke Laut
Bontang

Penampungan Ambruk ,DLH Bontang Tambah Jadwal Pengangkutan Sampah di Malahing

25 April 2026, 15:48
Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo
Kaltim

Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

25 April 2026, 15:27
Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan
Bontang

Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

25 April 2026, 14:44
Keponakan 23 Tahun Terpilih Jadi Ketua Kadin Kaltim, Rudy Mas’ud Bantah Isu KKN
Kaltim

Keponakan 23 Tahun Terpilih Jadi Ketua Kadin Kaltim, Rudy Mas’ud Bantah Isu KKN

25 April 2026, 12:30
Tujuh Saksi Dugaan Kasus Pelecehan di Ponpes Diperiksa, Polisi; Kemungkinan Bertambah
Kriminal

Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

25 April 2026, 11:11
Antrean Solar di SPBU Tanjung Laut Disorot, Pemkot Bontang Jadwalkan Monitoring
Bontang

Antrean Solar di SPBU Tanjung Laut Disorot, Pemkot Bontang Jadwalkan Monitoring

25 April 2026, 10:25

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.