BONTANGPOST.ID, Bontang – Rencana penambahan jumlah toko modern waralaba di Bontang memicu keberatan dari Asosiasi Pedagang Kota Bontang. Kebijakan yang disebut masih dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Pemprov Kaltim itu dinilai tidak transparan karena pelaku usaha merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan.
Ketua Asosiasi Pedagang Kota Bontang Syamsuar, mengatakan pihaknya belum menerima penjelasan resmi terkait rencana tersebut. “Belum ada sosialisasi,” ungkapnya.
Ia menilai kebijakan tersebut muncul mendadak tanpa diskusi terlebih dahulu. Menurutnya, perubahan aturan seharusnya dibahas bersama para pemangku kepentingan. “Seharusnya meminta masukan. Supaya ada saran yang masuk. Ini tidak,” tegasnya.
Asosiasi berencana menyampaikan keberatan resmi dengan bersurat kepada Pemkot maupun DPRD Bontang. Sebelum itu, mereka akan menggelar rapat internal. “Kami akan kumpul dulu untuk membahas ini,” ujarnya.
Syamsuar menyebut salah satu anggota telah menyampaikan pesan pribadi kepada kepala daerah agar menunda kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan program Koperasi Merah Putih yang tengah membuka gerai sembako di tiap kelurahan.
Menurutnya, penambahan toko modern berpotensi menekan pedagang lokal. Pasalnya, waralaba nasional menerima pasokan langsung dari pusat. “Akan menimbulkan efek domino. Distributor lokal pasti terdampak. Gerakannya menjadi sempit,” jelasnya.
Ia menambahkan penambahan jaringan waralaba dapat mempersempit pangsa pasar pedagang kecil. Ia berharap pemerintah memberi perhatian lebih kepada pelaku usaha lokal melalui pembinaan hingga dukungan modal agar mampu bersaing. “Kalau perlu dimodali. Saat ini banyak toko-toko sudah menata diri,” sebutnya.
Diketahui, Pemkot Bontang kini membatasi jumlah toko modern waralaba nasional seperti Indomaret dan Alfamart. Jika sebelumnya pembatasan berlaku per kelurahan, kini sistemnya diubah menjadi per kecamatan dengan jatah maksimal lima gerai di tiap wilayah.
Perubahan itu disampaikan Kepala Subbag Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus. Ia menjelaskan perubahan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas instansi: Satpol PP, Dinas Perindagkop, dan DPMPTSP Bontang. Saat ini Perda yang mengatur pembatasan toko modern masih dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Kaltim.
“Perdanya masih dibahas dan sedang harmonisasi di provinsi. Setelah disahkan, aturan ini akan menjadi acuan dalam pemberian izin baru untuk toko modern waralaba nasional,” pungkasnya. (ak)

