BONTANG – Demi mendapatkan uang cepat dan selama masih bisa dijual, terkadang manusia bermental maling tak memperdulikan apa yang dicuri. Seperti yang terjadi Selasa (28/5) lalu, sebuah toko parfum di Jalan Bhayangkara digondol pencuri. Yang dibawa pulang maling, 20 botol alumunium 500 ml berisi parfum serta satu unit ponsel. Korban pun mengalami kerugian sekira Rp 11 juta.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, Senin (4/6) lalu Unit Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AB (36) warga Jalan Poros Bontang-Samarinda, RT 06, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. “Pelaku berhasil kami amankan di Pasar Malam Berbas Pantai dengan barang bukti yang masih ada pada pelaku,” jelas Ferry, Selasa (6/5) kemarin.
Peristiwa pencurian tersebut dikatakan Ferry terjadi pada Selasa 29 Mei 2018 lalu. Kala itu sekira pukul 08.45 Wita pelapor atas nama Saferiansyah pemilik toko parfum Embun Wangi, mendapati tokonya sudah dalam keadaan terbuka. Saat dicek, ternyata sebanyak 20 botol aluminium berisi parfum masing-masing isi 500 ml dan ponsel merek Nokia sudah hilang dari tempatnya. “Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 11 juta dan langsung melapor ke Polres Bontang,” ujarnya.
Saat diamankan, tersangka AB belum menjual barang bukti yang dia curi. Alhasil, Polisi pun menyeret AB ke Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan. “Kasus ini masih dalam penyidikan sambil memeriksa saksi-saksi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 363 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post