SANGATTA – Obat penggugur kandungan kini dijual bebas di Kutai Timur (Kutim). Bahkan seorang oknum menawarkan obat aborsi tersebut melalui media sosial (medsos. Oknum tersebut mengiklankan produknya di beberapa forum jual beli Facebook.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Bahrani mengaku terkejut, setelah melihat ungunggahan obat keras yang dijual belikan di media sosial. Pasalnya obat dengan merk cytotec dan gastrul merupakan pereda penyakit maag, namun dapat memberikan dampak kontraksi jika digunakan tidak sesuai dosis.
“Obat tersebut memang digunakan untuk meredakan maag. Namun sering disalahgunakan untuk menggugurkan kandungan dengan penggunaan yang salah,” jelas Bahrani saat ditemui pada Senin (2/4).
Menurutnya kedua jenis obat tersebut merupakan obat keras, yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Dengan membeli di media sosial, maka pasien tidak memperoleh informasi lengkap tentang obat tersebut, antara lain mencakup cara pakai, dosis obat, dan efek samping yang mungkin timbul. Akibatnya, obat dapat dikonsumsi secara berlebihan, timbul efek samping yang tidak diwaspadai, bahkan dapat menyebabkan keracunan hingga kematian.
“Saya tidak menganjurkan pembelian obat di sembarang tempat. Pasalnya hanya dokter yang memahami kebutuhan dosis pasien. Selain itu pembelian obat seperti ini tidak dibenarkan,” katanya.
Menurutnya obat yang dijual kemungkinan ilegal atau palsu, karena pihak yang menjual obat tidak diketahui secara pasti alamat atau lokasinya. Bukan sarana resmi, yang mana identitas sarana tercantum jelas pada izin sarana. Selain itu obat berasal dari sumber yang tidak jelas, sehingga keamanannya tidak dapat dipastikan. Dirinya pun menjelaskan tidak ada jaminan dari penjual jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Berhati-hatilah dengan penggunaan obat sembarangan, karena tidak adanya izin edar dapat menyebabkan kematian,” ungkapnya.
Penyalahgunaan kedua obat tersebut diatas untuk melakukan aborsi ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan.
“Aturan tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya.
Untuk menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, dirinya berharap peran aktif seluruh elemen bangsa, baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.
“Saya berharap pada masyarakat agar lebih bijak dalam bertindak. Gunakanlah obat dengan resep dan ketentuan dokter,” tutupnya. (*/la)







