SAMARINDA – Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sokhip, terus ditelusuri Badan Kehormatan (BK). BK akan mengumpulkan barang bukti di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ahmad Yani Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (18/4) mendatang.
Keputusan penelusuran data pada dua pekan mendatang tersebut diambil BK DPRD Kaltim setelah melakukan rapat internal pada Senin (2/4) kemarin. Rapat yang dilaksanakan di ruangan BK Gedung E DPRD Kaltim itu dihadiri Ketua BK Dahri Yasin, Veridiana Huraq Wang, Jafar Haruna, dan Baharuddin Demmu.
Ketua BK DPRD Kaltim, Dahri Yasin menuturkan, penjadwalan sidang lapangan dimaksudkan untuk mengaitkan barang bukti yang dilaporkan Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia dan data SMK Ahmad Yani.
“Pada intinya kami akan melakukan penelusuran di lapangan, mencari fakta-fakta materiel terutama kebenaran pernah atau tidaknya Sokhip sekolah di SMK Ahmad Yani. Di sana kami akan mendatangi sekolah, Polres, dan Kejaksaan,” kata anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Penelusuran dilakukan menyusul munculnya keraguan BK atas fotokopi ijazah yang disampaikan kedua belah pihak. Atas dasar itu, Dahri ingin BK mengambil keputusan yang didasarkan pada bukti yang kuat.
Setelah melakukan penelusuran bukti beberapa instansi tersebut, BK akan mempertimbangkan dalam sidang selanjutan akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim.
“Atau stakeholder lainnya yang berkaitan dengan pengaduan ini,” sebutnya. Dia menegaskan, kasus tersebut diagendakan akan selesai April ini. Hal itu dilakukan karena BK dibatasi waktu untuk menyelesaikan kasus yang bergulir sejak Februari lalu.
“Jika nanti terbukti Sokhip memalsukan ijazah, rekomendasinya memberatkannya. Kalau tidak terbukti, ya menganulir pengaduan. Sementara bagi pengadu tidak ada sanksinya, karena itu hak warga negara,” tutupnya.
Diwartakan, Kuasa Hukum Sokhip, Muhammad Rifai menepis semua tuduhan yang dialamatkan pada kliennya tersebut. Walau begitu seperti hasil sidang nantinya, ia menyerahkannya pada BK DPRD Kaltim.
“Sidang tadi (28/3) sifatnya tertutup. Sehingga materinya pun tidak akan kami sampaikan. Kami hanya bisa menjawab, Pak Sokhip akan mengikuti, akan patuh terhadap proses dijalankan BK,” ucapnya.
Selain itu menurut Rifai, kliennya juga akan patuh atas proses hukum yang sedang dilaksanakan pihak kepolisian. Kendati demikian, Rifai menganggap wajar ketika ada seseorang atau organisasi tertentu yang menuduh dan mengambil langkah hukum. Namun siapa pun tidak memiliki hak memutuskan bersalah seseorang selama proses penyelidikan berjalan.
“Sah-sah saja Formak menyebut ada indikasi pemalsuan ijazah. Namun kami berpendirian, silakan hargai proses hukum yang berlaku. Tapi nyatanya sampai detik ini Haji Sokhip tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Mau mencurigai silakan. Asal jangan menuduh. Kalau menuduh, kami akan ambil langkah sesuatu hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara untuk laporan yang masuk ke meja Polda Kaltim, pihak Sokhip menyerahkan sepenuhnya pada hasil penyidikan. Kapan pun dipanggil, Rifai mengklaim kliennya selalu siap. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: