• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Kerja PPNS DLH Belum Maksimal

by BontangPost
3 April 2018, 11:34
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Baharuddin Demmu(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Baharuddin Demmu(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menilai, penegakan hukum lingkungan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim belum berjalan maksimal. Hal itu terlihat dari sejumlah kasus lingkungan yang tidak berakhir dengan pemberian sanksi terhadap pelaku yang merusak lingkungan di Benua Etam.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyebut, mestinya DLH atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim belajar dari kasus penegakan hukum lingkungan yang pernah menimpa PT Indominco pada 2017 lalu.

Kata pria kelahiran 5 April 1972 itu, perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PK2B) yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut dilaporkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marang Kayu, Kukar.

Baca Juga:  IMB Restoran Coto Makassar Bakal Dievaluasi 

Perusahaan batu bara tersebut diketahui telah membuang Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di atas lahan terbuka yang tidak disertai izin. Selain itu, perusahaan juga membuang B3 tanpa disertai media yang menghalangi limbah masuk ke dalam tanah. Akibatnya limbah meresap dalam tanah, hingga mengotori media dalam tanah. Juga pembuangan B3 di ruang terbuka mengakibatkan pencemaran udara.

“Kasus itu telah membuat PT Indominco dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Bahkan menurut infomasi yang saya dapat, perusahaan dikenakan denda miliaran rupiah,” ungkap anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Senin (2/4) kemarin.

Kasus yang pernah memanas di Pengadilan Negeri Tenggarong itu, lanjut Bahar, hendaknya menjadi catatan tersendiri bagi DLH dan ESDM Kaltim. Sebab penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan sesuai perintah UU Nomor 32/2009.

Baca Juga:  Rusmadi Masih Jawara

Pemprov, saran dia, tak boleh tebang pilih terhadap seseorang atau korporasi yang telah membawa dampak negatif bagi lingkungan hidup. Bila telah ditemukan bukti-bukti yang kuat, sanksi dapat pemulihan lingkungan, ganti rugi, hingga pidana dapat dikenakan pada pelaku.

“Penegakan hukum lingkungan lemah karena kurangnya keseriusan. Walaupun dalam aturan, besaran sanksi atau denda yang dikenakan tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan. Tetapi ganti rugi dengan nilai Rp 3 miliar sampai Rp 15 miliar bisa memberikan efek jera. Makanya kita butuh orang yang mau menegakkan aturan lingkungan,” sebutnya.

Dia melihat, jumlah personel PPNS di DLH Kaltim sudah memenuhi standar. Sebab kasus pencemaran lingkungan tak muncul setiap hari. “Paling tiga bulan sekali ada kasus. Mereka (PPNS, Red.) banyak makan tidur saja,” ucapnya.

Baca Juga:  Tangani Inflasi dengan Penguatan Koordinasi

Bila lemahnya penegakan hukum lingkungan karena minimnya anggaran PPNS, dinas terkait bisa mengajukannya pada DPRD atau pemerintah provinsi. Sebab setiap tahun tersedia porsi anggaran untuk penyelesaian kasus lingkungan.

“Kalau anggaran yang jadi masalahnya, pemerintah tinggal bilang, bisa dianggarkan. Karena Kaltim punya potensi anggaran untuk penyelesaiaan kasus lingkungan,” tutup mantan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim tersebut. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kebakaran KapalMetro Samarindapencemaran lingkungan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Telusuri Dugaan Pemalsuan Ijazah Sokhip, BK Cari Bukti di Bangil 

Next Post

Dewan Minta Kebakaran Teluk Balikpapan Diselidiki 

Related Posts

104 Kasus Pengaduan Pencemaran Lingkungan di Kutim, DLH; Kalau Tak Ditindak, Aturan Hanya Jadi Kertas
Lingkungan

104 Kasus Pengaduan Pencemaran Lingkungan di Kutim, DLH; Kalau Tak Ditindak, Aturan Hanya Jadi Kertas

12 Agustus 2025, 12:14
Tiga Rumah Sakit di Bontang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah
Bontang

Tiga Rumah Sakit di Bontang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah

6 Juli 2025, 11:16
Lowongan Kerja Operator Biodiesel Pabrik CPO Bontang Lestari
Bontang

PT EUP Bontang Dapat Peringkat Merah, Bangun Tangki Tidak Sesuai Amdal

4 Juli 2025, 16:02
Enam Perusahaan di Kutim Dinilai Gagal Kelola Lingkungan, Bupati; Mereka Wajib Memperbaiki
Kaltim

Enam Perusahaan di Kutim Dinilai Gagal Kelola Lingkungan, Bupati; Mereka Wajib Memperbaiki

1 Juli 2025, 17:35
Ini Perusahaan di Kutim yang Dinilai Kementerian LH Bermasalah Dalam Pengelolaan Lingkungan
Lingkungan

Ini Perusahaan di Kutim yang Dinilai Kementerian LH Bermasalah Dalam Pengelolaan Lingkungan

29 Juni 2025, 16:50
Daftar Perusahaan di Kaltim yang Mendapatkan Catatan Buruk Kementerian Lingkungan Hidup
Lingkungan

Daftar Perusahaan di Kaltim yang Mendapatkan Catatan Buruk Kementerian Lingkungan Hidup

26 Juni 2025, 10:48

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.