• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Enam Perusahaan di Kutim Dinilai Gagal Kelola Lingkungan, Bupati; Mereka Wajib Memperbaiki

by BontangPost
1 Juli 2025, 17:35
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa enam perusahaan yang mendapat rapor buruk dalam pengelolaan lingkungan hidup wajib melakukan perbaikan.

Penegasan itu disampaikan menyusul temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang memasukkan enam perusahaan di Kutim dalam kategori merah dan hitam berdasarkan penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) tahun 2023–2024.

“Komentar saya, mereka wajib memperbaiki itu. Lah iya, wajib. Wajib memperbaiki. Karena mereka sudah punya dokumen amdal, sudah punya rencana lain-lain, itu harus dilakukan,” kata Ardiansyah, Senin (30/6).

Dari enam perusahaan tersebut di antaranya PT Kaltim Nusantara Coal, PT Tambang Damai, PT Tawabu Mineral Resources, PT Anugrah Energitama, dan PT Nala Palma Cadudasa.

Baca Juga:  Indexim Tak Terbukti Cemari Sungai

Peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang aktivitasnya menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan tidak menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan. Sementara peringkat merah menunjukkan adanya upaya pengelolaan yang dilakukan perusahaan, namun belum memenuhi standar ketaatan lingkungan.

Ardiansyah mengakui, keterbatasan kewenangan daerah dalam urusan pertambangan membuat pengawasan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh oleh Pemkab.

“Tapi persoalannya, karena urusan pertambangan ini tidak di daerah. Kita enggak punya (kewenangan) kecuali kita hanya punya pengawas lingkungan DLH. Itu pun kalau ada laporan yang masuk,” jelasnya.

Penilaian kinerja lingkungan tersebut tertuang dalam SK Menteri LHK/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 129 Tahun 2025. Proper mengklasifikasikan kinerja perusahaan ke dalam lima peringkat warna, hitam, merah, biru, hijau, dan emas. (juf/kp)

Baca Juga:  DLH Butuh Fakta Indexim
Tags: pencemaran lingkungan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Hindari Tumpahan Material, Dinas PUPRK Bontang Minta Truk Dibersihkan Sebelum Melintas di Jalan Umum

Next Post

Dugaan Kecurangan Beras Bikin Negara Rugi Nyaris Rp100 Triliun, Begini Modus Operandinya

Related Posts

DLH Bontang Uji Sampel Air Pulau Beras Basah, Telusuri Dugaan Pencemaran
Bontang

DLH Bontang Uji Sampel Air Pulau Beras Basah, Telusuri Dugaan Pencemaran

12 Oktober 2026, 10:02
Perairan Beras Basah Bontang Tercemar, Dispopar Lapor DLH
Bontang

Perairan Beras Basah Bontang Tercemar, Dispopar Lapor DLH

10 Oktober 2026, 21:44
Warga Pulau Miang Kutim Laporkan Dugaan Pencemaran Laut di Sekitar Jeti CPO, Air Disebut Keruh dan Berminyak
Kaltim

Warga Pulau Miang Kutim Laporkan Dugaan Pencemaran Laut di Sekitar Jeti CPO, Air Disebut Keruh dan Berminyak

25 Juni 2026, 13:28
104 Kasus Pengaduan Pencemaran Lingkungan di Kutim, DLH; Kalau Tak Ditindak, Aturan Hanya Jadi Kertas
Lingkungan

104 Kasus Pengaduan Pencemaran Lingkungan di Kutim, DLH; Kalau Tak Ditindak, Aturan Hanya Jadi Kertas

12 Agustus 2025, 12:14
Tiga Rumah Sakit di Bontang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah
Bontang

Tiga Rumah Sakit di Bontang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah

6 Juli 2025, 11:16
Lowongan Kerja Operator Biodiesel Pabrik CPO Bontang Lestari
Bontang

PT EUP Bontang Dapat Peringkat Merah, Bangun Tangki Tidak Sesuai Amdal

4 Juli 2025, 16:02

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.