BONTANGPOST.ID, Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa enam perusahaan yang mendapat rapor buruk dalam pengelolaan lingkungan hidup wajib melakukan perbaikan.
Penegasan itu disampaikan menyusul temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang memasukkan enam perusahaan di Kutim dalam kategori merah dan hitam berdasarkan penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) tahun 2023–2024.
“Komentar saya, mereka wajib memperbaiki itu. Lah iya, wajib. Wajib memperbaiki. Karena mereka sudah punya dokumen amdal, sudah punya rencana lain-lain, itu harus dilakukan,” kata Ardiansyah, Senin (30/6).
Dari enam perusahaan tersebut di antaranya PT Kaltim Nusantara Coal, PT Tambang Damai, PT Tawabu Mineral Resources, PT Anugrah Energitama, dan PT Nala Palma Cadudasa.
Peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang aktivitasnya menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan tidak menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan. Sementara peringkat merah menunjukkan adanya upaya pengelolaan yang dilakukan perusahaan, namun belum memenuhi standar ketaatan lingkungan.
Ardiansyah mengakui, keterbatasan kewenangan daerah dalam urusan pertambangan membuat pengawasan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh oleh Pemkab.
“Tapi persoalannya, karena urusan pertambangan ini tidak di daerah. Kita enggak punya (kewenangan) kecuali kita hanya punya pengawas lingkungan DLH. Itu pun kalau ada laporan yang masuk,” jelasnya.
Penilaian kinerja lingkungan tersebut tertuang dalam SK Menteri LHK/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 129 Tahun 2025. Proper mengklasifikasikan kinerja perusahaan ke dalam lima peringkat warna, hitam, merah, biru, hijau, dan emas. (juf/kp)







