BONTANGPOST.ID, Bontang – PT Energi Unggul Persada (EUP) mendapat peringkat merah dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup (Properda) periode 2024–2025. Penilaian itu diberikan Pemprov Kaltim.
Peringkat merah diberikan karena persoalan adendum Amdal pembangunan tangki untuk minyak kotor. Tangki tersebut digunakan untuk pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit (PKS).
“Seharusnya pembangunan tangki itu dilakukan di dalam lokasi, sesuai titik koordinat yang tertera dalam dokumen Amdal,” kata Humas PT EUP, Jayadi, Jumat (4/7/2025).
Ia mengakui, akibat persoalan tersebut, perusahaan menerima sanksi administratif. Hal ini berdampak pada terhentinya pembangunan tangki tersebut.
“Kami dikenai sanksi berupa larangan melanjutkan pembangunan sebelum pengurusan adendum Amdal-nya rampung,” terangnya.
Terkait dugaan pencemaran limbah yang sempat viral di media sosial, Jayadi memastikan hal itu tidak menjadi indikator penilaian dalam Properda.
“Masalah yang ada murni soal adendum Amdal. Saat ini masih terus berproses di Kementerian Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (Dwi Kurniawan Nugroho)







