Satu Orang Bebas
SAGULUNG – Sebanyak 63 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Batam mendapatkan remisi khusus Natal, satu diantaranya langsung menghirup udara bebas, Minggu (25/12).
Kepala Seksi Binaan Anak Didik Lapas Batam Rommy Waskita Pambudi mengatakan pengurangan hukuman (remisi) yang diberikan kepada warga binaannya bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan.
Rommy menyebutkan remisi natal ini diberikan kepada narapidana khusus Nasrani yang telah memenuhi persyaratan, yakni telah menjalani pidana di atas enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Sedangkan untuk perayaan natal di Lapas, akan dilaksanakan pada Senin dan Selasa (26-27/12) mendatang. keluarga napi pun akan diberikan waktu kunjungan seperti biasa. Sedangkan untuk pengawasan kunjungan, pihaknya akan meningkatkan pengamanan.
Sementara itu, di rumah tahanan (Rutan) Batam memberikan remisi kepada 33 warga binaannya. Warga binaan rutan yang mendapatkan remisi ini memiliki persayaratan yang sama, antara lain, sudah menjalani masa kurungan selama enam bulan dan berkelakuan baik.
“Untuk perayaan Natal di Rutan akan dilaksanakan pada hari Rabu (28/12) mendatang,” ujar karutan Batam David Gultom. (cr19/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post