• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Baru KTP, Nama Tak Boleh Satu Kata

by Redaksi Bontang Post
23 Mei 2022, 13:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan seperti KTP harus memenuhi persyaratan. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan seperti KTP harus memenuhi persyaratan. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

“Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil,” bunyi Pasal 3 dikutip pada Senin (23/5).

Dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan. Pertama, mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Kedua, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Ketiga, jumlah kata paling sedikit dua kata.

Baca Juga:  Tak Kantongi KTP saat Razia, Puluhan ‘Ladies’ Diangkut

Sementara itu, Pasal 5 menyebutkan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain; menggunakan angka dan tanda baca; dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” tulis Pasal 5 ayat (3).

Meski demikian, dalam Pasal 8 menyebutkan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pencatatan Nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Baca Juga:  Waduh!!! Banyak Warga Tak Miliki KTP Kutim, Termasuk PNS dan Honorer 

Peraturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto. (jawapos)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Aturan baruKTP
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Digitalisasi Penyaluran Pupuk, PKT Gelar Training RMS bagi Tenaga Pemasar dan Jaringan Ritel

Next Post

Isran Noor Diusulkan Jadi Cawapres

Related Posts

Tahun Depan, Pemerintah Janjikan Warga Tak Perlu Lagi Fotokopi KTP
Nasional

Tahun Depan, Pemerintah Janjikan Warga Tak Perlu Lagi Fotokopi KTP

22 Desember 2023, 08:00
Tanpa KTP-el, Terancam Tak Bisa Nyoblos
Breaking News

Tanpa KTP-el, Terancam Tak Bisa Nyoblos

6 September 2017, 11:03
Tak Kantongi KTP saat Razia, Puluhan ‘Ladies’ Diangkut
Bontang

Tak Kantongi KTP saat Razia, Puluhan ‘Ladies’ Diangkut

31 Juli 2017, 12:55
Waduh!!! Banyak Warga Tak Miliki KTP Kutim, Termasuk PNS dan Honorer 
Breaking News

Waduh!!! Banyak Warga Tak Miliki KTP Kutim, Termasuk PNS dan Honorer 

28 Februari 2017, 12:59

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.