Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 18 Agustus 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Aturan Cerai PNS, Separuh Gaji Wajib Disetor ke Mantan Istri

Reporter: BontangPost
Senin, 22 Maret 2021, 21:30 WITA
dalam Nasional
2 menit dibaca
Aturan Cerai PNS, Separuh Gaji Wajib Disetor ke Mantan Istri

Ilustrasi

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemerintah mengatur sejumlah ketentuan cerai untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya terkait pembagian gaji terhadap mantan istri dan anak setelah PNS laki-laki bercerai.

Aturan Cerai PNS, Separuh Gaji Wajib Disetor ke Mantan Istri 1Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, dalam kasus perceraian PNS laki-laki diwajibkan menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak.

“Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya,” tulis Pasal 8 dalam PP itu.

Pasal tersebut menyebut pembagian gaji diatur sepertiga untuk PNS yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan istri dan sepertiga untuk anak-anaknya.

Jika dalam pernikahan tersebut tidak terdapat anak, maka pengaturan pembagian gaji menjadi setengah untuk PNS yang bersangkutan dan setengahnya lagi untuk mantan istri.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku jika perceraian terjadi atas kehendak istri. Hanya saja pembagian gaji masih diwajibkan jika permintaan istri untuk bercerai karena alasan tertentu.

Ketentuan ini diatur dalam PP No. 45 Tahun 1990 yang menambahkan sejumlah beleid pada PP 10/1983.

PP itu menyatakan istri yang meminta cerai karena dimadu atau suami berzinah, melakukan penganiayaan, merupakan pemabuk, pemadat dan penjudi atau suami meninggalkan istri selama dua tahun tanpa alasan yang sah, tetap berhak atas pembagian gaji.

Sementara istri yang tidak berhak menerima gaji mantan suaminya adalah yang bercerai karena istri berzinah, melakukan penganiayaan, merupakan pemabuk, pemadat dan penjudi.

Apabila mantan istri PNS yang bersangkutan menikah lagi, maka PP 10/1983 mengamanatkan agar pembagian gaji dihentikan terhitung mulai dai hari istri menikah lagi. (cnn)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: perceraian PNSsetengah gaji untuk mantan istri
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan55Tweet35Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Prokes Dilonggarkan, Traveling Tak Perlu PCR-Antigen Lagi

Aturan Perjalanan Baru, Belum Vaksin Booster, Wajib Jalani Tes PCR

Selasa, 16 Agustus 2022, 15:30 WITA
Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu

Harga Pertalite Diprediksi Bakal Naik

Selasa, 16 Agustus 2022, 14:46 WITA
89 Jemaah Meninggal Selama Haji 2022

89 Jemaah Meninggal Selama Haji 2022

Senin, 15 Agustus 2022, 14:00 WITA
Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Minggu, 14 Agustus 2022, 17:00 WITA
Daerah Diberi Kewenangan Urus Izin, hanya untuk Tambang Rakyat dan Galian C

Menteri Investasi Cabut 2.065 Izin Tambang

Minggu, 14 Agustus 2022, 16:09 WITA
Kasus Aktif Covid-19 Tembus 53 Ribu

Kasus Aktif Covid-19 Tembus 53 Ribu

Sabtu, 13 Agustus 2022, 10:35 WITA
Postingan Selanjutnya
Vaksinasi Sasar Calon Jemaah Haji dan TKBM Pelabuhan Loktuan

Vaksinasi Sasar Calon Jemaah Haji dan TKBM Pelabuhan Loktuan

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Dicoret dari Proyek Strategis Nasional, Jalan Tol Samarinda-Bontang Dipastikan Tetap Dibangun

Dicoret dari Proyek Strategis Nasional, Jalan Tol Samarinda-Bontang Dipastikan Tetap Dibangun

Minggu, 14 Agustus 2022, 19:00 WITA
Masyarakat Bisa Akses 18 Titik CCTv yang Dipasang Pemkot Bontang

Masyarakat Bisa Akses 18 Titik CCTv yang Dipasang Pemkot Bontang

Senin, 15 Agustus 2022, 16:28 WITA
Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Minggu, 14 Agustus 2022, 17:00 WITA
Lakukan KDRT, Pria di Gunung Telihan Dipolisikan Istri

Lakukan KDRT, Pria di Gunung Telihan Dipolisikan Istri

Kamis, 11 Agustus 2022, 18:45 WITA
PKT Olah 35.000 Ton Limbah Abu Batu Bara Jadi Material Bahan Bangunan

PKT Olah 35.000 Ton Limbah Abu Batu Bara Jadi Material Bahan Bangunan

Senin, 15 Agustus 2022, 15:00 WITA
Kadiskop-UKMP Anggap Kasus Dugaan Pungli Masalah Pribadi, Oknum ASN Tidak Dihukum

Kadiskop-UKMP Anggap Kasus Dugaan Pungli Masalah Pribadi, Oknum ASN Tidak Dihukum

Rabu, 17 Agustus 2022, 17:00 WITA
Progres 50 Persen, Mei 2021 Citimall Dibuka untuk Publik

12 Tenant Dipastikan Bergabung di Bontang Citimall

Rabu, 17 Agustus 2022, 16:00 WITA
Kasat Resnarkoba Karawang Jadi Pemasok Narkotika ke THM

Kasat Resnarkoba Karawang Jadi Pemasok Narkotika ke THM

Rabu, 17 Agustus 2022, 15:00 WITA
Minim Penerangan, Jalan di Kilometer 3 Tidak Masuk Daftar Perbaikan LPJU Tahun Ini

Minim Penerangan, Jalan di Kilometer 3 Tidak Masuk Daftar Perbaikan LPJU Tahun Ini

Rabu, 17 Agustus 2022, 14:22 WITA
Perbaikan Jalan Fokus di Bontang Lestari

Perbaikan Jalan Fokus di Bontang Lestari

Rabu, 17 Agustus 2022, 12:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.