• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Cerai PNS, Separuh Gaji Wajib Disetor ke Mantan Istri

by BontangPost
22 Maret 2021, 21:30
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemerintah mengatur sejumlah ketentuan cerai untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya terkait pembagian gaji terhadap mantan istri dan anak setelah PNS laki-laki bercerai.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, dalam kasus perceraian PNS laki-laki diwajibkan menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak.

“Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya,” tulis Pasal 8 dalam PP itu.

Pasal tersebut menyebut pembagian gaji diatur sepertiga untuk PNS yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan istri dan sepertiga untuk anak-anaknya.

Jika dalam pernikahan tersebut tidak terdapat anak, maka pengaturan pembagian gaji menjadi setengah untuk PNS yang bersangkutan dan setengahnya lagi untuk mantan istri.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku jika perceraian terjadi atas kehendak istri. Hanya saja pembagian gaji masih diwajibkan jika permintaan istri untuk bercerai karena alasan tertentu.

Ketentuan ini diatur dalam PP No. 45 Tahun 1990 yang menambahkan sejumlah beleid pada PP 10/1983.

PP itu menyatakan istri yang meminta cerai karena dimadu atau suami berzinah, melakukan penganiayaan, merupakan pemabuk, pemadat dan penjudi atau suami meninggalkan istri selama dua tahun tanpa alasan yang sah, tetap berhak atas pembagian gaji.

Sementara istri yang tidak berhak menerima gaji mantan suaminya adalah yang bercerai karena istri berzinah, melakukan penganiayaan, merupakan pemabuk, pemadat dan penjudi.

Apabila mantan istri PNS yang bersangkutan menikah lagi, maka PP 10/1983 mengamanatkan agar pembagian gaji dihentikan terhitung mulai dai hari istri menikah lagi. (cnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: perceraian PNSsetengah gaji untuk mantan istri
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemkot Belum Berani Tertibkan Pedagang di Jalan KS Tubun

Next Post

Vaksinasi Sasar Calon Jemaah Haji dan TKBM Pelabuhan Loktuan

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.