Aturan Kampanye Diperlonggar, Paslon Diizinkan Tambah Alat Peraga Kampanye

Mohammad Syamdul Hadi - Hetifah Sjaifudian(DIRHAN/METRO SAMARINDA)

SAMARINDA – Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 mendatang sepertinya tidak akan begitu ketat. Di antaranya dengan diizinkannya pasangan calon (paslon) kepala daerah memasang alat peraga kampanye di luar dari pengadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian, di Undang-undang (UU) Pilkada terbaru memang terdapat kelonggaran aturan dalam berkampanye. Terutama dalam pengadaan dan pemasangan umbul-umbul alat peraga kampanye.

Jika di pilkada serentak 2014, pengadaan dan pemasangan alat peraga kampanye sepenuhnya kewenangan KPU. Maka di pilkada mendatang kewenangan itu sedikit sudah dibagikan ke calon kepala daerah.

“Tapi dengan catatan, umbul-umbul kampanye yang dikeluarkan paslon tidak boleh lebih dari jumlah atau dana yang dimiliki KPU,” ungkap wanita berkaca mata tersebut ditemui belum lama ini.

Dia menyebut, pembatasan itu juga diperlukan supaya setiap paslon tidak jor-joran. Apalagi melebihi ketentuan dan prasyarat yang ada di UU Pilkada. “Batasan tetap diberlakukan. Penentuannya akan dirapatkan antara paslon dengan KPU,” katanya.

Dibukanya sedikit ruang kampanye oleh paslon lantaran mengacu pada pelaksanaan pilkada sebelumnya. Di mana pada pilkada lalu, pesta demokrasi dinilai kurang meriah. Sehingga berdampak pada minimnya sosialisasi dan keiikut sertaan masyarakat pada pilkada.

“Pak Jokowi aja berkomentar, kok pilkada serasa sepi. Makanya sudah diubah sistem kampanye,” ujarnya.

Komisioner KPU Kaltim Syamsul Hadi menjelaskan, sesuai pasal 28 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, apabila KPU tidak memenuhi 100 persen dalam memfasilitasi alat peraga kampanye, maka paslon diperbolehkan untuk menambah jumlah bahan sosialisasi tersebut.

“Namun jumlah itu harus dilakukan rapat koordinasi antara KPU dengan seluruh paslon yang telah ditetapkan. Penambahan harus berdasarkan kesepakatan bersama,” kata Syamsul ditemui Metro Samarinda di ruang kerjanya belum lama ini.

Dalam PKPU tersebut dijelaskan, KPU memfasilitasi alat peraga kampanye, meliputi baliho dan umbul-umbul. Baliho di setiap kabupaten/kota paling banyak 5 buah. Sementara untuk umbul-umbul ukuran 5 meter kali 1,5 meter, paling banyak 20 setiap kecamatan. Spanduk disetiap desa/kelurahan paling banyak 2 buah.

“Paslon bisa menambah alat peraga kampanye dengan ketentuan, ukuran sesuai yang difasilitasi KPU. Alat peraga paling banyak dicetak 150 persen dari jumlah yang ditentukan,” terangnya.

Terkait besaran anggaran sosialiasi atau pengadaan alat peraga kampanye oleh KPU, Syamsul mengaku belum dapat menyebutkannya. Pasalnya, saat ini tim kesekretarian dan KPU masih merapatkan alokasi anggarannya.

“Jumlahnya berapa, saya belum bisa sebutkan. Kami masih melakukan koreksi dulu, berapa sih kebutuhan di masing-masing kabupaten/kota. Nanti kalau sudah ada hasilnya, pasti saya kabarkan,” katanya. (drh)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor