• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kampanye di Rumah Ibadah, Calon Anggota DPRD Jadi Tersangka

by M Zulfikar Akbar
22 Januari 2019, 19:30
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Balikpapan, Senin (21/1) akhirnya melaporkan secara resmi seorang calon anggota legislatif (caleg) ke kepolisian atas dugaan pelanggaran kampanye. Caleg yang dimaksud diduga secara terbuka menyampaikan program apabila terpilih menjadi anggota dewan di dalam rumah ibadah, di kawasan Balikpapan Barat.

“Kami melaporkan caleg atas nama Ali Mansur dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera),” ujar koordinator Gakkumdu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan Wamustofa Hamzah.

Ditemui usai pembuatan laporan polisi di Mapolres Balikpapan, pria yang akrab disapa Topan ini menjelaskan, hasil penyelidikan, kajian, dan klarifikasi kepada terlapor, Sentra Gakkumdu menyimpulkan ada dugaan perbuatan pidana. Di mana Ali Mansur pada 20 Desember 2018 di Masjid Asy Sya’ban di Marga Sari, Balikpapan Barat telah membagikan kartu nama dirinya sebagai caleg. Juga memperkenalkan diri sebagai seorang caleg di hadapan jamaah safari dakwah.

Baca Juga:  Medsos Pribadi Tak Boleh Sebar Berita Hoaks 

“Yang bersangkutan (Ali Mansur) juga menjanjikan perjuangannya membangun SMK 7 di Balikpapan Barat,” ujar Topan.

Sebenarnya, ada dua caleg yang diproses Sentra Gakkumdu. Selain Ali Mansur ada juga Nasruddin Tohir yang maju sebagai calon anggota DPRD Kaltim, juga dari PKS. Namun dalam prosesnya, Nasruddin tak memenuhi unsur pelanggaran. Lantaran hanya memperkenalkan diri sebagai pengurus masjid dan yayasan. “Nasruddin Tohir dianggap tidak mencitrakan diri sebagai caleg,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Balikpapan melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat menyebut, pihaknya sudah menyita sejumlah alat bukti. Antara lain rekaman suara, video, dan foto. Ini untuk memperkuat keterangan saksi-saksi yang telah menjalani pemeriksaan Sentra Gakkumdu.

Baca Juga:  Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

“Laporan polisinya sudah ada. Selanjutnya kami akan panggil dan periksa terlapor sebagai tersangka,” ujar Makhfud.

Ali Mansur diduga telah melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta. Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan selama 14 hari sejak laporan resmi dibuat.

“Waktu ini akan kami penuhi. Kalaupun tersangka tidak memenuhi panggilan kami, proses ke tahap selanjutnya tetap berjalan,” kata Makhfud.

TUNGGU PUTUSAN

Terpisah, kuasa hukum Ali Mansur, Abdul Rais yang dihubungi media ini menyebut, pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Baginya segala penyelidikan, penyidikan hingga tahap persidangan, akan diikuti kliennya hingga inkrah. “Kami tunggu saja hasilnya di persidangan,” sebut Rais.

Baca Juga:  Kerja Politik AN-NUR Tetap Jalan

Namun, baginya unsur pelanggaran yang dilakukan kliennya harus dilihat secara kumulatif. Apakah kliennya dalam satu lokasi di saat bersamaan melakukan aktivitas kampanye. Atau hanya sebatas memperkenalkan diri.

“Apa itu kampanye. Harus dijabarkan satu per satu. Apabila ada yang tidak dipenuhi, apakah masih memenuhi definisi kampanye,” ungkapnya.

Apalagi dalam peristiwa, baik Ali Mansur dan Nasruddin hanya memenuhi undangan ustaz yang meminta bila ada caleg di antara jamaah maka bisa maju ke depan. Kondisi ini harusnya dipertimbangkan. “Tempat ibadah memang tak diperbolehkan sebagai tempat berkampanye. Dan kami anggap apa yang dilakukan klien kami tak memenuhi unsur kampanye,” tegasnya. (*/rdh/rsh/k15/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: CalegKampanyepidanaRumah ibadah
Share3TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

WASPADA!! Ngaku Pengusaha, Korban Teperdaya

Next Post

HORE!! Sudah Ditempati, Kantor Lurah Bontang Baru Tak Lagi Ngontrak

Related Posts

Caleg di Bondowoso Rela Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye
Nasional

Caleg di Bondowoso Rela Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye

17 Januari 2024, 11:47
AH Minta Rencana Penarikan Retribusi Parkir di Rumah Sakit Dikaji Ulang
Bontang

RSUD Bontang Siapkan Layanan Kejiwaan Caleg Stres Pasca Pemilu

31 Oktober 2023, 16:50
Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas
Bontang

Ketua RT Tak Dibolehkan Ikut Kampanye

14 Juli 2023, 09:30
Diduga Ada Bandar Narkoba Jadi Pemasok Uang untuk Caleg
Nasional

Diduga Ada Bandar Narkoba Jadi Pemasok Uang untuk Caleg

12 Juni 2023, 14:32
Buka Pendaftaran Bacaleg 2024, DPC Demokrat Bontang Target Tiga Kursi di DPRD
Bontang

Buka Pendaftaran Bacaleg 2024, DPC Demokrat Bontang Target Tiga Kursi di DPRD

23 September 2022, 16:20
Boleh Salat Tarawih dan Idul Fitri, Ini Ketentuannya
Bontang

Rumah Ibadah Dapat Subsidi Pembayaran Air dan Listrik

28 Juli 2021, 19:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.