SANGATTA – Media sosial (Medsos), merupakan sarana termudah bagi partai politik untuk melakukan kampanye. Pasalnya, cara ini dianggap lebih murah dan efektif untuk menyampaikan pesan dan menarik simpati masyarkat di era digital seperti saat ini.
Ketua KPU Kutim, Fahmi Idris mengatakan, 15 parpol yang mendaftarkan calegnya, sudah diperbolehkan untuk melakukan kampanye di medsos. Karena, masing-masing dari mereka telah mendaftarkan akun resminya sejak pekan lalu.
Pasalnya, aturan para peserta pemilu dalam mendaftarkan akun resminya ke KPU setempat merupakan kewajiban. Jumlah maksimal akun medsos yang bisa didaftarkan peserta pemilu sebanyak 10 akun resmi.
“Seluruh parpol yang mendaftar sudah menyerahkan daftar akun pada 22 September lalu. Jadi mereka hanya boleh lakukan kampanye dengan media legal yang ada,” ujarnya saat ditemui usai deklarasi pemilu damai, Jumat (28/9).
Media peserta ini akan digunakan oleh caleg. Tidak boleh ada akun lain dalam berkampanye. Jika didapati ada akun lain dari yang telah terdaftar di KPU, maka akan segera ditindak oleh Bawaslu dan Kepolisian Kutim.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kutim, Budi Wibowo membenarkan akan melakukan penindakan, jika ditemukan parpol yang menggunakan akun di luar yang telah terdaftar. Selain itu pihaknya juga akan langsung memberi sanksi administratif.
“Definisi kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau yang ditunjuk untuk mempengaruhi calon pemilih yang berisi ajakan, visi, misi, program, dan citra diri. Jadi akun yang didaftar, adalah akun resmi yang boleh berkampanye,” terangnya.
Dirinya akan memantau akun yang telah terdaftar tersebut. Menurutnya, jika di dunia maya pihak peserta melakukan pelanggaran maka penindakan dilakukan di dunia nyata.
“Beda dengan akun pribadi, kalau itu kami tak bisa berbuat apa-apa. Ada 240.000 lebih akun pribadi, kalau mereka senang dengan calegnya dan ridho mensosialisasikan, itu hak mereka,” jelasnya.
Namun ia meminta pada seluruh pengguna akun pribadi, agar tidak menyebarkan berita hoaks atau melakukan ujaran kebencian. Guna menjaga tentramnya kampanye di pesta demokrasi 2019 nanti.
“Akun pribadi tidak boleh hoaks, ujaran kebencian mengarah ke negatif apalagi kampanye hitam. Beda dengan akun resmi harus taat aturan,” pungkasnya.
Sedangkan, Sekretaris Daerah Kutim, Irawansyah meminta pada parpol agar tidak memberi pesan hoaks saat kampanye. Terlebih sampai mengadu domba. Karena hal ini dapat memperkeruh kondusifitas berkampanye di daerah.
“Setiap peserta juga tim pendukung harus bisa berkampanye yang menyejukan, jangan bikin ribut atau penyebab kerusuhan,” pintanya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post