• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Kominfo Ancam Blokir WhatsApp dan Instagram

by Redaksi Bontang Post
17 Juli 2022, 15:30
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi Instagram.

Ilustrasi Instagram.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik asing maupun domestik yang tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu 20 Juli mendatang, akan dianggap ilegal dan mendapatkan sanksi di Indonesia.

“Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran, peringatan keras sampai pemblokiran,” kata Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dikutip dari cnbcindonesia.com, Minggu (17/7/2022).

Sejauh ini sudah terdaftar 5.610 PSE domestik dan 82 PSE asing yang terdaftar. Dari PSE domestik yang sudah terdaftar ada nama Gojek, Ovo, serta Traveloka. Sementara itu, untuk PSE asing beberapa di antaranya seperti Tiktok, Spotify, dan Linktree.

Baca Juga:  Foto Ini Bikin Muhammadiyah Panen Pujian di Instagram

Sehingga, Kominfo meminta PSE lain seperti Google, Facebook, WhatsApp, Twitter, dan Netflix segera mendaftar ke sistem yang disediakan. Nantinya Kominfo akan mengidentifikasi PSE mana yang belum mendaftar. Setelah itu akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang jadi pengampu sektor tersebut.

Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kominfo, sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya akan langsung dilakukan pemutusan akses.

Samuel menjelaskan alasan platform digital melakukan pendaftaran yakni demi keamanan konsumen. Adanya pendaftaran melindungi konsumen dan akan memudahkan jika terjadi masalah dengan masyarakat pada masa depan.

“Ingat kasus pinjol (pinjaman online), banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah bagaimana kami menghubunginya. Bagi pelaku industri di Tanah Air ada juga level playing field. Persyaratannya sama, di dalam negeri dikenakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat yang meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi,” jelasnya

Baca Juga:  Mudah Sebarkan Isu Sara, Panwas Pantau Medsos 

Semuel mengatakan masyarakat bisa mengecek PSE yang terdaftar di laman resmi kementerian. Pendaftaran ini untuk mengetahui platform mana saja yang aktif di ruang digital.

“Kan mereka berbisnis di Indonesia. Jangankan ini, bertamu 2×24 jam harus melapor. Dia berbisnis masa melapor saja enggak mau,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: instagramMedsoswhatsapp
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kronologi Kecelakaan yang Merenggut Nyawa Kepala Kanwil Kemenag Kaltim dan Keluarga

Next Post

Perluas Manfaat Program Konservasi Terumbu, PKT Gelar Sertifikasi Menyelam Bagi Kelompok Nelayan Binaan

Related Posts

Threads Tembus 10 Juta Pengguna Dalam 7 Jam Peluncuran
Ragam

Threads Tembus 10 Juta Pengguna Dalam 7 Jam Peluncuran

6 Juli 2023, 20:16
VIRAL! Ternyata Ini Arti Sebenarnya Emoji Dua Telapak Tangan Bersatu
Ragam

VIRAL! Ternyata Ini Arti Sebenarnya Emoji Dua Telapak Tangan Bersatu

2 Juli 2019, 13:10
Uji Fitur Baru, Status WhatsApp Tayang di Facebook Story
Ragam

Uji Fitur Baru, Status WhatsApp Tayang di Facebook Story

28 Juni 2019, 15:00
WhatsApp Error Melanda Indonesia dan Sejumlah Negara
Ragam

WhatsApp Error Melanda Indonesia dan Sejumlah Negara

14 Maret 2019, 10:59
Muat Konten Pornografi, Komifo Blokir Komik Muslim Gay
Nasional

Muat Konten Pornografi, Komifo Blokir Komik Muslim Gay

14 Februari 2019, 12:30
Medsos Pribadi Tak Boleh Sebar Berita Hoaks 
Breaking News

Medsos Pribadi Tak Boleh Sebar Berita Hoaks 

29 September 2018, 11:05

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.