BONTANG – Upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Taman terus digencarkan kepolisian. Teranyar, baru sepekan memasuki 2020, Polres Bontang kembali membekuk seorang pengedar narkoba. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba), polisi berhasil mengamankan TR alias BD (42) beserta berang bukti berupa 14 bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 5 gram, Senin (6/1/2020). Unit Opsnal Sat Reskoba mengamankan pelaku di rumahnya, Jalan .Kapal Selam I RT 16 Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Selain narkotika jenis sabu sebanyak 14 bungkus plastik, Di rumah pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti lain. Antara lain satu set alat hisap sabu, satu buah korek gas, satu unit timbangan digital, satu buah potongan sedotan berujung runcing, satu buah kotak rokok, satu unit ponsel merk Vivo, dan delapan lembar plastik klip.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono, membenarkan bila anggotanya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang menyimban narkotika jenis sabu di dalam rumahnya. Pengungkapan peredaran narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat. Setelah pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, didapati barang yang diduga sebagai narkotika di dalam kamar tidurnya.
“Barang-barang tersebut diakui milik pelaku,” lanjut Kasat Reskoba lewat rilisnya kepada bontangpost.id.
Pelaku yang merupakan penggangguran ini juga mengaku bila dirinya menjalankan bisnis barang haram baru seminggu terakhir. Pertama, dia membeli 10 gram dalam waktu tiga hari habis terjual.
“Kemudian membeli 10 gram lagi, namun belum sempat habis terjual keburu ketangkap polisi,” terang AKP Ngurah.
Dari mana barang tersebut diperoleh dan dijual ke mana saja, kata Ngurah, saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Pelaku juga mengaku bila hasil penjualan barang haram tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum.
“Terhadap pelaku penyidik menjerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono. (zulfikar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post