• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

ASN Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur Hanya Wajib Lapor

by M Zulfikar Akbar
26 Februari 2019, 19:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG–Dugaan penganiayaan anak di bawah umur oleh dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Bontang sudah ditingkatkan statusnya. Keduanya ditetapkan tersangka. Namun, tidak ditahan. Mereka hanya diminta wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

“Sepanjang tersangka kooperatif, maka bisa tidak ditahan,” jelas Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra yang diwakili Kanit Opsnal Ipda Mandiono, Senin (25/2).

Dijelaskan, untuk dugaan pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tersangka bisa tidak ditahan. Selain itu, tersangka tidak ada niat kabur atau melarikan diri dari Bontang. “Makanya tidak kami amankan,” ujarnya.

Mereka mengikuti proses penyidikan dengan cara wajib lapor hingga nanti perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. “Nanti (diamankannya) saat diserahkan perkaranya ke kejaksaan,” terang Mandiono.

Baca Juga:  Terkait Teguran Netralitas ASN, ‘Tidak Ada yang Prinsipil’

Kanit Pidum Aiptu Esmoyo menambahkan, perkara dugaan penganiayaan anak di bawah umur sudah naik ke penyidikan. Dia memastikan perkaranya dilanjutkan dan belum ada pencabutan laporan. “Kami minta mereka lapor setiap Senin dan Kamis. Tapi untuk ke sana (P-21 atau penyerahan ke Kejari) masih lama,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka LA dan SO diduga melakukan penganiayaan terhadap siswi SMA kelas XI. Korban berinisial KA mengaku dianiaya lantaran dugaan penyebaran aib keduanya di salah satu WhatsApp grup. Untuk memastikan KA menyebarkan aib kedua tersangka, mereka memaksa korban mengaku dengan cara dipukul, ditampar, ditempeleng, dijewer dan lainnya selama dua jam. Kejadian tersebut berlangsung, 7 Februari lalu. (mga/dwi/k8/prokal)

Baca Juga:  Lahir Pada 1 Juli, Polres Bontang Bebaskan Biaya Pembuatan SIM
Tags: asnpenganiayaan anakpolres bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Diduga Jadi Penyebab Antrean Panjang di SPBU, Polres Tetapkan Tersangka Pengetap

Next Post

Seleksi Penghunian Rusus Nelayan, DPKPP Harus Terbuka

Related Posts

Temuan Honor ASN Rp9,5 Miliar di Kukar Didalami, Inspektorat Sebut Terjadi di Dinas PK
Kaltim

Temuan Honor ASN Rp9,5 Miliar di Kukar Didalami, Inspektorat Sebut Terjadi di Dinas PK

19 Juni 2026, 10:00
BPK Temukan ASN Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp9,5 Miliar
Kaltim

BPK Temukan ASN Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp9,5 Miliar

18 Juni 2026, 08:09
Fenomena “Kursi Panas” dan Menipisnya Gengsi Jabatan
Opini

Fenomena “Kursi Panas” dan Menipisnya Gengsi Jabatan

27 Maret 2026, 22:00
Kapolres Bontang Agendakan Tes Urine Dadakan untuk Seluruh Personel
Bontang

Kapolres Bontang Agendakan Tes Urine Dadakan untuk Seluruh Personel

26 Februari 2026, 09:00
ASN Boleh Kerja dari Mana Saja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan MenPAN-RB
Nasional

ASN Boleh Kerja dari Mana Saja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan MenPAN-RB

19 Desember 2025, 09:00
Kasat Reskrim Polres Bontang Berganti, AKP Randy Anugrah Resmi Gantikan AKP Hari Supranoto
Bontang

Kasat Reskrim Polres Bontang Berganti, AKP Randy Anugrah Resmi Gantikan AKP Hari Supranoto

22 Agustus 2025, 12:31

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.