SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan pemerintah tetap memberlakukan moratorium terhadap perizinan baru di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan. Langkah itu dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melakukan evaluasi sekaligus penertiban terhadap izin-izin usaha di sektor pertambangan, kehutanan maupun perkebunan.
Menurut dia, banyak izin-izin yang sudah diterbitkan namun ada yang digunakan tetapi lahan dimiliki tidak sesuai peruntukkannya dan ada tumpang tindih lahan bahkan kegiatan usaha tidak memperhatikan pelestarian lingkungan dan sosial.
“Moratorium yang kami lakukan semata untuk penertiban dan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang sudah memiliki izin. Sebab, kami tidak ingin mewariskan masalah bahkan bencana bagi anak cucu kita di belakang hari,” katanya.
Awang menjelaskan salah satunya kegiatan usaha pertambangan batubara yang mendapat izin dari kepala daerah yang menjadi kewenangan bupati maupun walikota. Di Kaltim lanjut Awang, terdapat 1.404 izin usaha pertambangan dan setelah melalui evaluasi ternyata 809 izin berpotensi dicabut.
Pemprov Kaltim melalui Tim Penataan Perizinan Usaha Pertambangan Kaltim telah melakukan evaluasi dan kajian di lapangan yang akhirnya mengambil kesimpulan pencabutan. “Bagi kami perekonomian sangat penting tetapi lingkungan dan sosial perlu mendapat perhatian. Jangan sampai hanya untuk ekonomi kita mengorbankan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Karenanya, pemerintah mengambil kebijakan terkait kewenangan yang telah dilimpahkan ke provinsi sebagai upaya menertiban kegiatan usaha di sektor pertambangan batubara di daerah. “Terakhir ada sekitar 2,5 juta hektar lahan yang akan kita selamatkan apabila pencabutan atau penertiban izin usaha pertambangan ini bisa dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, di subsektor perkebunan banyak dikeluarkan izin usaha namun yang mampu mengimplementasikan atau merealisasikan di lapangan hanya sedikit perusahaan. “Izin baru kita stop dan evaluasi izin-izin yang sudah dipegang pengusaha perkebunan baik yang izin guna usaha maupun izin pinjam pakai atau izin lainnya,” tegas Awang Faroek.
Dia menambahkan sektor kehutanan yang memiliki izin masih banyak namun tidak ada kegiatan usaha dan kedepan lebih dioptimalkan untuk kegiatan usaha pemerintah dan masyarakat sekitar hutan. (yans/sul/ri/adv/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: