bontangpost.id – Kasus persetubuhan sedarah atau inses kembali terjadi. Kali ini, dilakukan oleh seorang pria yang tega mencabuli dua anak kandungnya berulang kali sejak 2014 lalu.
Aksi persetubuhan itu baru terungkap setelah korban berani menceritakan nasib nahas yang dialaminya ke ibu kandungnya.
Pria berinisial AG (41) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminial Polresta Samarinda, setelah ibu korban melaporkan kasus persetubuhan sedarah atau inses ini ke polisi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan kejadian bermula saat istri tersangka AG yang tidak lain adalah ibu kandung menerima laporan dari kedua korban.
Awalnya, korban pertama yang telah berusia 19 tahun, menceritakan nasib nahas yang ia alami kepada ibunya. Korban pun bercerita bahwa selama ini ia telah menjadi sasaran pelampiasan hawa nafsu dari ayah kandungnya sendiri.
“Diawali dari laporan salah satu anak kandung dari korban ini kepada ibunya, bahwa korban ini telah dikumpuli (setubuhi) oleh tersangka, yang notabene si tersangka ini adalah bapak kandung dari korban,” ungkap Ary kepada awak media di Mapolresta Samarinda, Jumat (5/4/2024).
Ary melanjutkan, dari pengakuan korban pertama, tersangka AG ternyata telah 3 kali memaksa korban untuk melayani nafsu dari sang ayah.
Lebih lanjut, ibu korban lantas menanyakan hal serupa kepada adiknya yang masih berusia 15 tahun dan ternyata anak kedua dari tersangka AG juga tak luput dari sasaran pelampiasan hawa nafsu tersangka.
Mirisnya, korban kedua justru telah berulang kali mengalami tindakan asusila oleh ayah kandungnya sendiri.
Seusai mengetahui pengakuan dari kedua korban, istri tersangka yang merupakan ibu dari kedua korban langsung melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, sehingga tersangka AG pun langsung ditangkap.
“Motif tersangka menyetubuhi dua putri kandungnya adalah gelap mata akibat nafsu tak terbendung. Itu dilakukannya siang maupun malam hari, ketika istrinya tidak berada di rumah, sejak tahun 2014 lalu,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AG pun dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (beritasatu)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post