BONTANG – Kejari Bontang telah memusnahkan barang hasil sitaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Kalimantan Bagian Timur di Balikpapan atas dugaan tindak pidana kepabeanan pakaian bekas. Sehingga sebanyak 290 baju bekas dari Tawau Malaysia dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Agus Kurniawan mengatakan, bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar Balikpapan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan atau penyelundupan berupa ballpres pakaian bekas sebanyak 290 bal. Barang bukti tersebut masuk dalam perkara atas nama terdakwa Anwar Lide. “Pemusnahan ini dilakukan selama 4 hari mulai hari ini (kemarin, Red.) 23 Maret hingga 26 Maret dengan cara dibakar,” jelas Agus, Jumat (23/3) kemarin.
Pakaian bekas sebanyak tersebut, dikatakan Agus merupakan hasil penindakan dari petugas Bea dan Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Kota Bontang yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mengangkut pakaian bekas dengan menggunakan KM Mampotu dari Tawau Malaysia. Tujuan mereka ialah ke Kota Bontang dan itu terjadi pada 18 September 2017 di Perairan Muara Badak Kutai Kartanegara. “Atas penangkapan tersebut, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Balikpapan untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik KPPBC TMP C Bontang dan Kanwil DJBC Kalbagtim yang kemudian diserahkan ke JPU Kejari Bontang untuk penuntutan,” ungkapnya.
Terdakwa pun, lanjut Agus, disidangkan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan dakwaan pasal 102 huruf a UU nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah diputus oleh PN Bontang juga telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) tanggal 5 Februari 2018. Dengan putusan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta, subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, barang bukti 1 unit KM Mampotu GT 34 beserta mesin, 1 lembar sertifikat keselamatan kapal, 1 lembar surat ukur dalam negeri sementara, 1 lembar surat pas besar sementara, 1 lembar surat sertifikat nasional garis muat kapal sementara, serta 1 unit GPS atau WAAS Navigator juga dirampas untuk negara. “Pakaian bekas sebanyak 290 bal, 1 unit tablet, 1 unit handphone milik tersangka serta 1 lembar bendera Malaysia juga kami rampas untuk dimusnahkan,” tambah Agus.
Pemusnahan barang bukti ini juga dikatakan Agus sebagai pelaksanaan putusan pengadilan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan. Selain itu, ini juga sebagai edukasi kepada masyarakat umum bahwa pakaian bekas merupakan barang larangan impor. Sehingga diharapkan ke depannya tidak terjadi lagi tindakan penyelundupan pakaian bekas. “Selain baju bekas yang kami musnahkan dengan cara dibakar, kami juga akan melakukan pelelangan unit KM Mampotu GT 34 sesuai dengan putusan pengadilan,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: