BONTANGPOST.ID, Bontang – Bea Cukai Bontang melaksanakan pemusnahan terhadap sejumlah barang ilegal, yakni ribuan batang rokok dan ratusan botol minuman keras pada Kamis (26/9/2024) pagi.
Kepala Bea Cukai Kota Bontang Tri Haryono Suhud, menyatakan bahwa barang-barang tersebut terkumpul dari operasi yang berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2024. Total yang dimusnahkan mencakup ratusan liter minuman beralkohol serta rokok tanpa izin edar.
Penemuan barang-barang ini berasal dari berbagai metode penyelundupan, termasuk kasus terbaru di mana minuman keras ilegal disita saat pengiriman melalui jasa ekspedisi, dengan 80 botol berhasil diamankan.
“Total kerugian akibat temuan ini mencapai sekitar Rp150 juta,” ujar Tri Haryono.
Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebelum proses pemusnahan, semua barang sitaan diakui sebagai Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan.
“Kami akan terus mengawasi aktivitas ini. Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan melakukan penyitaan. Kami juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan ilegal,” tambahnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post