• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Razia Miras di Bontang Sita Ratusan Botol dari Toko Kelontong, Tiga Orang Jadi Tersangka

by Yulianti Basri
18 Maret 2024, 09:17
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tim Gabungan Polres Bontang mendapati toko kelontongan menjual miras ilegal

Tim Gabungan Polres Bontang mendapati toko kelontongan menjual miras ilegal

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Momen bulan suci Ramadan ini, Polres Bontang berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Tiga toko kelontong kedapatan menjual miras tanpa izin saat Tim gabungan Operasi Pekat Mahakam melakukan patroli pada Minggu (17/3/2024) malam.

Toko pertama yang menjadi sasaran berada di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Di lokasi tersebut, polisi menyita 295 botol miras dari berbagai merek, dan 60 kotak obat batuk.

Selanjutnya, tim gabungan juga menyisir wilayah Tanjung Laut, Bontang Selatan dan mendapati sebuah warung di Jalan Jenderal Sudirman yang menjual miras ilegal. Polisi kemudian menyita 75 botol miras tanpa izin dengan berbagai merek.

Terakhir, polisi juga menyita 67 botol minuman beralkohol, dan 120 kotak obat batuk kemasan yang sering digunakan untuk mabuk minuman oplosan.

Baca Juga:  Polisi Sita Miras dari Toko Kelontong, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

“Dari penemuan ini, tiga orang ditetapkan tersangka,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Samapta AKP Widodo.

Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak melanggar aturan, yakni menjual miras ilegal, apalagi saat ini memasuki bulan suci Ramadan.

“Pasti kami tindak tegas kalau kedapatan,” tandasnya.

Adapun ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Dikenakan tipiring, dan harus membayar denda masing-masing Rp1.500.000,” pungkasnya. (*)

Tags: Miras Ilegaltipiring
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dirut Pupuk Kaltim Raih Penghargaan Best CEO Visionary Leadership

Next Post

129 Pengendara di Bontang Terjaring Operasi Mahakam, Didominasi Anak di Bawah Umur

Related Posts

Polres Bontang Gelar Operasi Tipiring, Dapati Toko Jual Miras Tanpa Izin
Bontang

Polres Bontang Gelar Operasi Tipiring, Dapati Toko Jual Miras Tanpa Izin

21 Februari 2025, 10:05
Ratusan Botol Miras dan Ribuan Rokok Ilegal di Bontang Dibakar
Bontang

Ratusan Botol Miras dan Ribuan Rokok Ilegal di Bontang Dibakar

26 September 2024, 14:26
Miras Rp 115 Juta Sitaan Polres Bontang di Pelabuhan Loktuan Dimusnahkan
Kriminal

Miras Rp 115 Juta Sitaan Polres Bontang di Pelabuhan Loktuan Dimusnahkan

17 April 2023, 09:17
Polisi Sita Miras dari Toko Kelontong, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Kriminal

Polisi Sita Miras dari Toko Kelontong, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

28 Oktober 2022, 09:43
Polisi Sita Miras Ilegal di Prakla
Kriminal

Polisi Sita Miras Ilegal di Prakla

15 Oktober 2022, 09:14
Puluhan Miras Ilegal Disita Polisi
Kriminal

Puluhan Miras Ilegal Disita Polisi

16 April 2021, 09:47

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.