BONTANGPOST.ID, Bontang – Tim Samapta Polres Bontang mendapati sebuah toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan yakni 2 kaleng bir bintang, 2 botol bir bintang, 1 botol vodka, 2 botol anggur hijau, 1 botol anggur cap Orang Tua, serta 2 botol soju.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Samapta Polres Bontang AKP Widodo mengatakan, barang tersebut didapati saat pihaknya menggelar Operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Selasa (18/2/2025) malam.
“Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kondusivitas di wilayah hukum Polres Bontang,” katanya.
Lebih lanjut, operasi tersebut bakal dilakukan secara berkala, utamanya untuk menekan dampak negatif karena konsumsi minuman beralkohol yang berpotensi mengakibatkan gangguan keamanan di masyarakat.
“Hasil tipiring terkait miras ini nantinya disidangkan di pengadilan,” pungkasnya. (*)