BONTANGPOST.ID, Bontang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus peredaran pil dobel L di Bontang.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan terdakwa Al Iqamatuddin dan Suprianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
“Keduanya divonis masing-masing 3,5 tahun penjara,” kata Manik.
Durasi vonis dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Hakim juga menetapkan agar keduanya tetap ditahan. Adapun barang bukti berupa pil dobel LL, tas, hingga ponsel dimusnahkan. Sementara uang hasil peredaran yang disita senilai Rp194.000 dikembalikan ke negara.
Sebelumnya Polres Bontang berhasil meringkus dua tersangka pengedar pil dobel L tersebut di dua lokasi berbeda pada Rabu (18/9/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Kakap Putih, Kelurahan Tanjung Laut Indah, dan di Jalan KS Tubun.
Dalam konferensi pers, AKBP Alex Frestian mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita sebanyak 16.379 butir pil double L.
“Pil ini dipasok dari Samarinda, awalnya berjumlah sekitar 20.000 butir. Lebih dari 3.000 pil sudah dijual oleh tersangka,” ujarnya.
Motif utama kedua tersangka dalam mengedarkan pil terlarang ini adalah faktor ekonomi. Mereka menjual pil double L dengan harga Rp20.000 untuk tiga butir dan Rp50.000 untuk delapan butir. (*)