BONTANGPOST.ID, Bontang – Pria berinisial RN (27) diringkus usai diduga melakukan tindak pencurian di sebuah toko sembako, Jalan Kapitan, RT 14, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang menuturkan, korban melaporkan kejadian pencurian di tokonya yang terjadi pada Kamis (20/2/2025) dini hari.
Berdasarkan rekaman CCTv di lokasi kejadian, mulanya RN terlihat memasuki toko milik korban dan mengambil sejumlah uang tunai di dalam laci.
Aksi tersebut pun baru diketahui ketika pagi hari. Saat mertua korban memeriksa toko dan mendapati pintu belakang yang tampak dirusak paksa. Uang sebesar Rp6 juta yang berada di laci pun raib.
“Tim langsung bergerak melakukan penelusuran setelah menerima laporan tersebut,” katanya.
RN yang merupakan warga Desa Sebuntal itu akhirnya berhasil dibekuk unit reskrim Polsek Muara Badak. Terduga pelaku ditahan bersama barang bukti berupa uang hasil curian sebesar Rp4,5 juta.
“Masyarakat harus tetap waspada, karena pelaku kejahatan seperti ini dapat melakukan aksinya setiap saat,” tandasnya. (*)