• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Polisi Sita Miras dari Toko Kelontong, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

by Yulianti Basri
28 Oktober 2022, 09:43
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Polisi sita miras ilegal di toko kelontong

Polisi sita miras ilegal di toko kelontong

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Polres Bontang kembali menyita minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, Kamis (27/10/2022) sekira pukul 21.00, Polres Bontang menyasar sejumlah toko kelontongan.

Hasilnya didapati, puluhan botol miras tak berizin yang beredar bebas. Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, razia ini merupakan kegiatan rutin, untuk menekan angka kriminalitas akibat minuman keras.

“Kami sebar di semua kecamatan, ada yang didapat di Gunung Telihan, Tanjung Laut, Berbas Pantai, dan Api-Api,” ujarnya didampingi Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono.

Polisi menyita 37 botol miras bir dan anggur, serta 8 bir kaleng. Seluruhnya kemudian disita di Polres Bontang. Untuk selanjutnya dimusnahkan. Sementara 5 orang jadi tersangka. Mereka dikenai tindak pidana ringan. Lantaran melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga:  Puluhan Miras Ilegal Disita Polisi

“Ancaman denda minimal Rp 250 Ribu dan maksimal Rp 1,5 juta,”pungkasnya. (*)

Tags: Miras Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Percepat Akreditasi ANRI, Pupuk Kaltim Gelar Penilaian Tata Kelola Kearsipan Seluruh Unit Kerja

Next Post

Pengerjaan Drainase di Jalan Suprapto Diprediksi Tak Selesai Akhir Tahun

Related Posts

Polres Bontang Gelar Operasi Tipiring, Dapati Toko Jual Miras Tanpa Izin
Bontang

Polres Bontang Gelar Operasi Tipiring, Dapati Toko Jual Miras Tanpa Izin

21 Februari 2025, 10:05
Ratusan Botol Miras dan Ribuan Rokok Ilegal di Bontang Dibakar
Bontang

Ratusan Botol Miras dan Ribuan Rokok Ilegal di Bontang Dibakar

26 September 2024, 14:26
Razia Miras di Bontang Sita Ratusan Botol dari Toko Kelontong, Tiga Orang Jadi Tersangka
Kriminal

Razia Miras di Bontang Sita Ratusan Botol dari Toko Kelontong, Tiga Orang Jadi Tersangka

18 Maret 2024, 09:17
Miras Rp 115 Juta Sitaan Polres Bontang di Pelabuhan Loktuan Dimusnahkan
Kriminal

Miras Rp 115 Juta Sitaan Polres Bontang di Pelabuhan Loktuan Dimusnahkan

17 April 2023, 09:17
Polisi Sita Miras Ilegal di Prakla
Kriminal

Polisi Sita Miras Ilegal di Prakla

15 Oktober 2022, 09:14
Puluhan Miras Ilegal Disita Polisi
Kriminal

Puluhan Miras Ilegal Disita Polisi

16 April 2021, 09:47

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Bontang Beri Opsi PJJ, Sekolah Diminta Sesuaikan Kondisi Kabut Asap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.