bontangpost.id – Dua pria yang sedang asik merekap catatan nomor toto gelap (togel), diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, Rabu (20/1/2021) sekira pukul 21.30 Wita di Desa Gas Alam, Muara Badak.
MI (48) dan BS (39) tertangkap basah sedang menjual kupon togel. MI yang melayani pembeli, sementara BS yang melakukan penginputan.
“Keduanya ditangkap di warung milik BS, BS ini bandarnya, MI hanya pengecer,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Asriadi melalui Kanit Reskrim Ipda Probo Suja Samhari.
Diketahui, Warga Muara Badak, Kutai Kartanegara itu sudah menjalankan bisnis haram ini selama empat tahun terakhir. Ini merupakan pekerjaan sampingan mereka. Mengingat BS juga seorang pengusaha.
Saat ditangkap, polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang hasil penjualan senilai Rp 510 ribu, 1 bendel kertas rekapan, 1 buah buku tulis rekapan, 1 lembar angka keluar, 2 unit ponsel, 1 buku rekening, 1 buah kartu ATM, dan 1 unit komputer.
Kedua tersangka telah ditahan di Polres Bontang. Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Probo. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: