BONTANGPOST.ID, Bontang – Perwakilan Pondok Pesantren mengusulkan bantuan kepada santri dimasukkan dalam pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Hal itu disampaikan saat Komisi A DPRD Kota Bontang menggelar konsultasi publik di Ruang Paripurna, Sekretariat DPRD Kota Bontang, Jumat (1/8/2025).
Pada draft Raperda yang terdiri dari VII bab dan 16 pasal tidak ada poin spesifik mengenai bantuan kepada santri. Hal itu diperlukan mengingat beberapa santri berasal dari keluarga kurang mampu dan mereka membutuhkan dukungan dalam menuntut ilmu khususnya di bidang religi.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Muhammad Irfan menuturkan, bahwa usulan itu bisa dikaji bersama pemerintah untuk melihat bagaimana mekanismenya.
Karena menurutnya, santri dan santriwati yang mencari ilmu memang perlu mendapat dorongan dalam kebijakan daerah.
“Kita koordinasi dengan pemerintah dan itu masukan yang bagus namanya menuntut ilmu,” terangnya.
Bahkan dirinya mengakui, sejauh ini bantuan lebih didominasi menyasar pada mahasiswa, sementara santri belum mendapatkan perhatian yang setara pada mereka di tahap pendidikan dasar hingga menengah.
“Selama ini hanya yang kuliah, sedangkan kita tahu di Bontang ada santri (red) masih tahap pembelajaran,” ungkapnya.
Kata Irfan, bantuan untuk santri bisa diserahkan melalui program belajar ke luar daerah, terutama ke pondok pesantren yang lebih berkembang. Dengan harapan, santri yang menerima ilmu di luar daerah ke depan bisa diterapkan di Kota Bontang.
“Minimal ada siswa dari Pondok Bontang dikirim keluar daerah belajar ke pondok pesantren yang betul sudah maju,” ujar Irfan. (*)