BONTANG – Rencana kenaikan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) terhitung Jumat (6/1) besok, rupanya sudah mulai diketahui warga Bontang. Tak sedikit warga yang tidak setuju dengan kenaikan tarif ini. Karena dinilai memberatkan masyarakat khususnya menengah ke bawah.
Baca Juga: LUSA, TARIF STNK-BPKB NAIK, PEMESANAN NOMOR TNKB JUGA KENA PAJAK
Marno misalnya, warga Kelurahan Bontang Kuala ini termasuk warga yang tidak setuju dengan kenaikan tarif pembuatan STNK dan BPKB. Kata dia, di tengah ekonomi yang sedang sulit, kenaikan tarif ini semakin menyusahkan warga. Namun karena merupakan kebijakan pemerintah, dia tidak bisa berbuat banyak selain menerima kenaikan ini.
“Ya kalau pemerintah maunya begitu, mau bagaimana lagi? Walaupun tidak setuju tapi mau bagaimana lagi?” kata Marno saat ditemui usia mengurus perpanjangan STNK di Kantor Bersama Samsat Bontang, Jalan Tanjung Limau, Bontang Utara, Rabu (4/12) kemarin.
Hal senada diungkapkan Anwar, salah seorang warga Kelurahan Loktuan, Bontang Utara. Dia juga menyatakan tidak setuju dengan kenaikan tarif STNK dan BPKB. Apalagi kenaikan tarifnya mencapai 100 persen. Hal ini menurutnya memberatkan pemilik kendaraan, khususnya bila jumlah kendaraannya lebih dari satu.
“Saya herannya kenaikan seperti ini kok tidak ada yang bersuara ya? Misalnya mahasiswa-mahasiswa kok pada diam ya?” sebutnya.
Meski tidak tahu pasti penyebabnya, namun menurut Anwar kenaikan tarif ini menunjukkan, bahwa pemerintah gemar menggali pendapatan dari masyarakat. Semestinya, pemerintah bisa memaksimalkan potensi negara yang ada, ketimbang terus-menerus memberatkan rakyat dengan kenaikan harga.
Diberitakan sebelumnya, terhitung mulai 6 Januari besok tarif penerbitan STNK dan BPKB akan mengalami kenaikan. Penentuan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP tersebut, penerbitan STNK untuk roda dua, tiga, dan angkutan umum yang sebelumnya Rp 50 ribu per penerbitan, kini menjadi Rp 100 ribu per penerbitan. Sedangkan untuk roda empat atau lebih, yang sebelumnya bertarif Rp 75 ribu, kini menjadi Rp 200 ribu.
Sementara untuk BPKB, untuk kendaraan roda dua atau tiga, yang sebelumnya dipasang tarif Rp 80 ribu per penerbitan, kini dipatok sebesar Rp 225 ribu. Sedangkan untuk roda empat atau lebih, yang sebelumya sebesar Rp 100 ribu, kini diberi tarif sebesar Rp 375 ribu. Tak hanya untuk STNK dan BPKB saja.
Sejumlah jenis PNBP lain seperti Surat Tanda Cek Kendaraan (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat kendaraan, surat mutasi ke luar daerah, bahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga dipastikan naik. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: