bontangpost.id – Buntut dari raibnya uang puluhan juta milik Vivo yang hendak disetor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pembayaran pajak reklame yang telah menunggak selama dua tahun itupun, diberi kelonggaran waktu.
Pembayaran pajak yang semestinya lunas pada Selasa (22/2) atau tepatnya sepekan usai penyegelan yang dilakukan Bapenda diberi perpanjangan waktu hingga bulan depan.
“Kami kasih perpanjangan waktu sampai 1 Maret nanti,” ujar Kepala Bapenda Rafidah. Meski proses hukum berjalan, namun kewajiban pajak juga mesti diselesaikan.
Sebelumnya, Selasa (15/2) Bapenda bersama Satpol PP menyegel 12 papan reklame milik Vivo. Hal itu lantaran mereka diduga menunggak pajak selama dua tahun. Total Rp 102 juta tunggakan pajak beserta denda yang mesti dibayar. Tahun 2020, Vivo telah membayar pajak senilai Rp 66 juta. Tersisa, denda tunggakan pajak sebesar Rp 18 juta yang belum terbayarkan. Sementara di tahun 2021 kemarin, mereka seharusnya membayar pajak beserta denda Rp 84 juta.
“Tahun lalu tidak ada bayar sama sekali,” ungkapnya.
Penyegelan ini sebagai langkah tegas yang diambil oleh Bapenda, setelah sebelumnya pihak Vivo dikatakan Rafidah telah diberi peringatan bahkan hingga tiga kali. Hal ini mengingat, pajak reklame merupakan salah satu objek pajak yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Belum tuntas satu permasalahan, kini persoalan baru kembali muncul. Penyelesaian pembayaran 12 papan reklame milik Vivo yang sebelumnya disegel Bapenda, kini berbuntut panjang hingga ke ranah hukum. Hal itu lantaran diduga uang pajak yang semestinya dibayarkan salah satu vendor smartphone ini, dibawa kabur oleh oknum tak bertanggung jawab.
Dijabarkan Rafidah, padahal pihaknya telah memberikan nomor rekening kas daerah yang resmi. Sayangnya, pihak Vivo justru diduga membayar pajak tidak langsung ke kas daerah, melainkan lewat oknum yang mengiming-imingi akan memberikan diskon sebesar 25 persen. “Itu kan totalnya Rp 102 juta, nah memang ada pengurangan sekitar Rp 4 juta untuk satu form pembayaran, jadi seharusnya hanya membayar Rp 98 jutaan, tapi karena dia dijanjikan diskon 25 persen jadi mereka hanya bayar Rp 61 juta,” ungkapnya kepada redaksi bontangpost.id.
Sementara, hingga berita ini terbit, redaksi bontangpost.id telah berupaya menghubungi manajemen Vivo baik melalui telepon hingga pesan WhatsApp, namun belum ada jawaban yang diterima.
Kini kasus ini telah ditangani kepolisian. “Masih didalami sama penyidik, nanti kami infokan lebih lanjut,” jawab Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post