bontangpost.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak awal Ramadan. Namun hingga kini, belum ada pekerja yang mengadu. Hanya ada 5 pekerja yang melakukan konsultasi, bukan melayangkan aduan.
“Satu minggu pasca lebaran kami masih akan membuka pos pengaduan,” beber Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang, Syaifullah kala disambangi bontangpost.id di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Baru Bontang Utara, Selasa (4/5/2021) malam.
Dijelaskan Syaifullah, Disnaker masih membuka posko aduan THR hingga sepekan lepas Idulfitri. Dan maksimal aduan hingga akhir Mei 2021. Batas waktu aduan ini ditetapkan, agar Disnaker mudah melakukan pengusutan.
”Kalau kelamaan bakal kesulitan kami usut kalau ada aduan,” ujarnya.
Sepekan jelang Idulfitri, memang belum ada pekerja mengadu soal THR. Hanya ada beberapa pekerja yang memastikan, dengan status mereka apakah dalam regulasi sudah berhak menerima THR. Misalnya, ada pekerja yang berkonsultasi, apakah pekerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja harian lepas berhak atas THR.
“Ada juga yang berhenti dengan interval waktu sebelum hari raya. Jika sesuai edaran, 30 hari sebelum hari raya di PHK. Maka orang itu masih wajib menerima THR (PKWT),” katanya.
Adapun hingga kini, sudah ada 5 perusahaan yang melaporkan soal pencairan THR karyawan. Semuanya terbilang perusahaan besar di Bontang. Sementara perusahaan lain belum ada konfirmasi. Soal kewajiban membayar THR ini, sudah Disnaker sampaikan dalam bentuk edaran. Baik ke perusahaan besar pun menengah dan kecil.
“Kami sudah beri edaran. Tapi belum ada konfirmasi, mungkin mereka sesuai kesepakatan kerja saja dengan karyawannya,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post