bontangpost.id – Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Bontang bakal dibuka.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, posko tersebut ditujukan agar para pekerja dapat melakukan pengaduan.
Terutama bila perusahaan tempatnya bekerja belum memenuhi kewajibannya memberikan THR.
“Insyaallah akan dibuka mulai besok (21/3/2024),” katanya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan pun telah mengeluarkan surat edaran.
Di dalamnya mencakup pelaksanaan pemberian THR, yang mana harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Lebih lanjut, pemberian THR juga harus diberikan penuh alias tidak boleh dicicil.
“Benar (tidak boleh dicicil). Maka saya mengingatkan kepada perusahaan untuk mematuhi itu,” lanjutnya.
Disebutkannya, ada lebih dari 800 perusahaan yang ada di Bontang. Termasuk di antaranya 25 perusahaan skala besar.
Apabila terdapat perusahaan yang menyimpang dan tidak mematuhi aturan, pekerja dapat langsung melaporkannya.
“Laporkan saja, supaya dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)







