• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Baru 5 Perusahaan yang Lapor Pembayaran THR ke Disnaker

by Fitri Wahyuningsih
6 Mei 2021, 14:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Syaifullah. (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Syaifullah. (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak awal Ramadan. Namun hingga kini, belum ada pekerja yang mengadu. Hanya ada 5 pekerja yang melakukan konsultasi, bukan melayangkan aduan.

“Satu minggu pasca lebaran kami masih akan membuka pos pengaduan,” beber Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang, Syaifullah kala disambangi bontangpost.id di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Baru Bontang Utara, Selasa (4/5/2021) malam.

Dijelaskan Syaifullah, Disnaker masih membuka posko aduan THR hingga sepekan lepas Idulfitri. Dan maksimal aduan hingga akhir Mei 2021. Batas waktu aduan ini ditetapkan, agar Disnaker mudah melakukan pengusutan.

Baca Juga:  Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

”Kalau kelamaan bakal kesulitan kami usut kalau ada aduan,” ujarnya.

Sepekan jelang Idulfitri, memang belum ada pekerja mengadu soal THR. Hanya ada beberapa pekerja yang memastikan, dengan status mereka apakah dalam regulasi sudah berhak menerima THR. Misalnya, ada pekerja yang berkonsultasi, apakah pekerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja harian lepas berhak atas THR.

“Ada juga yang berhenti dengan interval waktu sebelum hari raya. Jika sesuai edaran, 30 hari sebelum hari raya di PHK. Maka orang itu masih wajib menerima THR (PKWT),” katanya.

Adapun hingga kini, sudah ada 5 perusahaan yang melaporkan soal pencairan THR karyawan. Semuanya terbilang perusahaan besar di Bontang. Sementara perusahaan lain belum ada konfirmasi. Soal kewajiban membayar THR ini, sudah Disnaker sampaikan dalam bentuk edaran. Baik ke perusahaan besar pun menengah dan kecil.

Baca Juga:  THR Tak Boleh Dicicil, Pekerja di Bontang Diminta Adukan Perusahaan yang Tak Patuh

“Kami sudah beri edaran. Tapi belum ada konfirmasi, mungkin mereka sesuai kesepakatan kerja saja dengan karyawannya,” tandasnya. (*)

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: poko THRTunjangan Hari Raya
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Hari Pertama Penyekatan; Masih Longgar, Belum Ada yang Tunjukkan Keterangan Rapid Antigen

Next Post

Selama Masa Pengetatan di Bontang, WNA dan ABK Berbendera Asing Dilarang Turun dari Kapal

Related Posts

THR Tak Boleh Dicicil, Pekerja di Bontang Diminta Adukan Perusahaan yang Tak Patuh
Bontang

THR Tak Boleh Dicicil, Pekerja di Bontang Diminta Adukan Perusahaan yang Tak Patuh

20 Maret 2024, 12:00
Meski Naik, UMP Kaltim Dianggap Belum Ideal
Bontang

Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

7 Mei 2021, 10:00
Hore, Gaji PNS Cair, Rp 11,7 Miliar Siap Ditransfer
Bontang

THR PNS Dipastikan Cair Semua Hari Ini

21 Mei 2019, 16:14
Alhamdulillah, THR ASN Mulai Cair Hari Ini
Bontang

Alhamdulillah, THR ASN Mulai Cair Hari Ini

17 Mei 2019, 06:16
Ramadan, Jam Kerja ASN Dikurangi Sejam
Bontang

Rp 26 Miliar Dikucurkan Pemkot Bontang untuk THR ASN

15 Mei 2019, 06:25
Soal Pengadaan Barang dan Jasa, Neni Tegaskan Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Bontang

Pegawai Honorer Bakal Dapat THR Rp 1 Juta

14 Mei 2019, 13:59

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.